RELUNG.ID-Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni membeberkan kronologi penyerahan sebuah amplop yang ditinggalkan Bupati Suhardiman Amby usai audiensi di Kementerian Kehutanan. Raja Juli menegaskan amplop tersebut langsung dikembalikan karena dirinya merasa tidak berhak menerima pemberian tersebut.
Penjelasan itu disampaikan Raja Juli kepada wartawan di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Jumat (3/7/2026). Ia menegaskan pertemuan dengan Bupati Kuantan Singingi merupakan agenda resmi yang terdokumentasi secara lengkap.
“Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, dipublikasikan di media sosial saya maupun kementerian, dan ada daftar hadir serta notulensi,” ujar Raja Juli.
Menurutnya, seluruh dokumen terkait audiensi tersebut siap diserahkan apabila sewaktu-waktu dibutuhkan dalam proses hukum.
“Kalau suatu saat KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang saya sebutkan tadi,” katanya.
Raja Juli menjelaskan, setelah audiensi selesai, Suhardiman Amby meninggalkan sebuah map yang di dalamnya terdapat amplop. Amplop tersebut kemudian sampai di meja kerjanya. Namun, ia mengaku baru menyadari keberadaan amplop itu setelah tamunya meninggalkan ruangan.
“Ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” ungkapnya.
Ia menegaskan tidak mengetahui isi amplop tersebut. Meski demikian, ia memilih menolak pemberian itu karena merasa tidak memiliki hak untuk menerimanya.
“Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” tegasnya.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik, Raja Juli menyebut proses pengembalian amplop telah dilengkapi dokumen tanda terima yang ditandatangani di atas materai sebagai bukti bahwa amplop tersebut telah dikembalikan kepada pihak yang menyerahkannya.
“Sebagai tanggung jawab moral saya, tanggung jawab publik saya sebagai pimpinan di sini, kami sudah mengembalikan amplop yang ditinggalkan bupati ketika audiensi tersebut,” ujarnya.
Raja Juli menambahkan, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas di lingkungan Kementerian Kehutanan. Ia memastikan seluruh dokumen terkait audiensi maupun pengembalian amplop telah terdokumentasi dan siap diserahkan kepada aparat penegak hukum apabila diperlukan dalam proses penyelidikan.[YKP]

