RELUNG.ID – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terus mendalami sejumlah dugaan terkait penyelenggaraan pemerintahan di bawah kepemimpinan Bupati Gowa Husniah Talenrang.
Hingga kini, sekitar 20 saksi telah dimintai keterangan, termasuk suami Bupati Gowa, Khaerul Aco.
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Muhammad Kasim Sila, mengatakan pemeriksaan saksi merupakan bagian dari upaya mengumpulkan fakta sebelum pansus menyusun kesimpulan yang akan dibawa ke rapat paripurna DPRD.
Hak angket tersebut mengkaji tiga pokok persoalan, yakni dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pencabutan beasiswa doktoral (S3), dugaan penyimpangan program pengadaan seragam sekolah gratis, serta dugaan perbuatan tercela yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam persidangan, Khaerul Aco dimintai keterangan terkait materi dugaan perbuatan tercela. Ia mengaku telah mendengar informasi mengenai adanya orang ketiga dalam rumah tangganya dan mengaku sempat mengonfirmasi langsung kepada istrinya.
“Saya sudah menanyakan langsung kepada Ibu Husniah, tetapi beliau tidak mengakui dan mengatakan informasi tersebut tidak benar,” ujar Khaerul di hadapan pansus.
Meski mengaku belum memiliki bukti yang dapat membuktikan dugaan tersebut, Khaerul menyebut keyakinannya menguat setelah mendengarkan keterangan sejumlah saksi dalam rapat dengar pendapat maupun proses hak angket yang sedang berlangsung.
Saat ditanya anggota pansus mengenai sosok yang diduga menjadi orang ketiga, Khaerul menyebut nama Basri Kajang atau yang dikenal dengan panggilan Om Bas. Pernyataan tersebut merupakan bagian dari keterangannya sebagai saksi dalam proses hak angket dan belum merupakan fakta yang telah dibuktikan secara hukum.
Muhammad Kasim Sila mengatakan setelah seluruh saksi selesai diperiksa, pansus akan menghadirkan saksi ahli untuk memberikan pandangan terhadap seluruh keterangan dan bukti yang telah dikumpulkan.
“Sebelum masuk pada penyusunan kesimpulan yang akan dibawa ke rapat paripurna, kami akan menghadirkan saksi ahli untuk memberikan pendapat atas seluruh keterangan dan pembuktian yang telah diperoleh pansus,” katanya.
Sementara itu, Bupati Gowa Husniah Talenrang menyatakan menghormati penggunaan hak angket oleh DPRD sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Namun, ia menilai pembahasan yang menyentuh persoalan kehidupan pribadinya telah melampaui ruang lingkup pengawasan terhadap kebijakan pemerintah.
“Saya menghargai hak angket DPRD sepanjang dilakukan dengan baik dan benar. Tetapi jika sudah masuk ke ranah pribadi yang tidak berkaitan dengan kebijakan pemerintahan, saya merasa hal itu sudah melampaui batas,” kata Husniah.
Meski hak angket masih berjalan, Husniah menegaskan tetap fokus menjalankan tugas sebagai kepala daerah dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
“Saya tetap bekerja untuk masyarakat dan menjalankan pemerintahan sebagaimana mestinya tanpa terpengaruh oleh proses hak angket maupun berbagai isu yang berkembang,” tegasnya.
Pansus Hak Angket DPRD Gowa dijadwalkan melanjutkan proses pemeriksaan dengan menghadirkan saksi ahli sebelum menyusun rekomendasi akhir yang akan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD. (vid)

