RELUNG.ID – Merasa tidak terima anaknya berinisial H (12) dianiaya oleh tetangganya, Alamsyah (33) membuat laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Kedatangan pria yang tinggal di Jalan Rimbo Kecamatan Sukarami Palembang ini untuk melaporkan tetangganya berinisial LF yang diduga telah menganiaya anaknya dengan cara dicekik dan ditonjok di bagian muka.
Menurut Alamsyah, peristiwa itu terjadi pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan Talang Betutu.
“Awalnya anak saya H habis berkelahi dengan anak terlapor. Setelah itu terlapor memanggil anak saya lalu langsung menampar, mencekik, dan memukulnya,” ujar pelapor saat membuat laporan polisi.
Akibat dugaan penganiayaan tersebut, Korban mengalami sejumlah luka memar di bagian wajah dan kepala.
“Anak saya mengalami memar di kening sebelah kiri dan memar di pipi sebelah kiri. Setelah mengadu kepada saya, langsung saya bawa berobat ke RS Charitas Myria,” katanya.
Merasa tidak terima atas kejadian yang menimpa putranya, Pelapor melaporkannya ke pihak kepolisian agar pelaku dapat ditangkap dan diproses hukum.
Sementara itu, Ka SPKT Polrestabes Palembang Iptu Sugriwa melalui Pamapta Ipda Adityan Ammar Syahputra menyampaikan laporan terkit perlindungan anak telah diterima.
“Laporan akan segera kami serahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.” tutupnya. (DNP)

