Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Richard Lee Didakwa Edarkan Kosmetik Ilegal, JPU Beberkan Dugaan Pelanggaran di Sidang Perdana PN Tangerang
Hukum

Richard Lee Didakwa Edarkan Kosmetik Ilegal, JPU Beberkan Dugaan Pelanggaran di Sidang Perdana PN Tangerang

RiyadiBy Riyadi19/06/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
dr Richard Lee. (Instagram)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Kasus dugaan peredaran kosmetik ilegal yang menjerat dokter sekaligus pengusaha Richard Lee resmi bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Dalam sidang perdana yang digelar pada Kamis (18/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan secara rinci sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan melalui perusahaannya, CV Athena Mandiri Grup.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan, JPU menyebut Richard Lee diduga sengaja mengedarkan produk kecantikan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“Telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3,” ujar JPU di ruang sidang PN Tangerang.

Baca juga :   Richard Lee Klaim Tak Langgar Etik Kedokteran, Tunjukkan Putusan MDP di Persidangan

Salah satu poin utama dalam dakwaan adalah dugaan adanya perubahan dan penambahan tulisan pada kemasan produk kosmetik tanpa izin resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

JPU menyebut tindakan tersebut dilakukan atas instruksi langsung Richard Lee kepada salah satu saksi kunci dalam perkara ini.

“Terdakwa Richard alias dokter Richard Lee memerintahkan saksi untuk menambahkan dan/atau mengubah tulisan pada kemasan,” kata JPU.

Baca juga :   Modus Pinjam Beli Rokok, Pemuda di Musi Rawas Bawa Kabur Motor Pelajar

Jaksa juga menegaskan bahwa perubahan informasi pada kemasan produk tidak dapat dilakukan secara sepihak karena harus sesuai dengan data yang tercantum dalam izin edar resmi.

“Keterangan tambahan hanya dapat dilakukan apabila sesuai dengan keterangan yang ada dalam izin edar sediaan farmasi dan alat kesehatan,” jelasnya.

Selain persoalan label kemasan, JPU turut menyoroti penggunaan produk kosmetik yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan. Produk yang dimaksud adalah Bodyskin DNA Salmon dengan nomor notifikasi NA 18210109716, yang disebut digunakan dengan metode tidak sesuai aturan, termasuk penggunaan jarum atau microneedle.

Baca juga :   DPO Kasus Curanmor di Lubuklinggau Ditangkap, Pelaku Sudah Jual Motor Curian di Bengkulu

“Produk Bodyskin DNA Salmon di rumah aja dengan notifikasi nomor NA 18210109716 termasuk dalam daftar kosmetik yang cara penggunaannya tidak sesuai ketentuan yang menggunakan jarum maupun mikronidel,” tegas JPU.

Kasus ini bermula dari laporan seorang dokter kecantikan, Amira Farahnaz atau yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif), ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024. Laporan tersebut terkait dugaan overclaim khasiat produk serta peredaran kosmetik yang dinilai tidak sesuai aturan dan berpotensi menyesatkan masyarakat.

Setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara Richard Lee dinyatakan lengkap atau P21. Ia kemudian ditahan di Lapas Pemuda Tangerang sejak 26 Maret 2026 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca juga :   Pria di Palembang Ditemukan Meninggal di Rawa-Rawa, Diduga Kesetrum Saat Mencari Ikan

Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum.[YKP]

Edarkan Kosmetik Palsu Richard Lee
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAnak Dianiaya Tetangga, Orang Tua di Palembang Lapor Polisi
Next Article Konflik Internal Mencuat, PB PGRI Diminta Jaga Solidaritas
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,876 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,748 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,722 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?