RELUNG.ID– Kasus dugaan peredaran kosmetik ilegal yang menjerat dokter sekaligus pengusaha Richard Lee resmi bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Dalam sidang perdana yang digelar pada Kamis (18/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan secara rinci sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan melalui perusahaannya, CV Athena Mandiri Grup.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan, JPU menyebut Richard Lee diduga sengaja mengedarkan produk kecantikan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3,” ujar JPU di ruang sidang PN Tangerang.
Salah satu poin utama dalam dakwaan adalah dugaan adanya perubahan dan penambahan tulisan pada kemasan produk kosmetik tanpa izin resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
JPU menyebut tindakan tersebut dilakukan atas instruksi langsung Richard Lee kepada salah satu saksi kunci dalam perkara ini.
“Terdakwa Richard alias dokter Richard Lee memerintahkan saksi untuk menambahkan dan/atau mengubah tulisan pada kemasan,” kata JPU.
Jaksa juga menegaskan bahwa perubahan informasi pada kemasan produk tidak dapat dilakukan secara sepihak karena harus sesuai dengan data yang tercantum dalam izin edar resmi.
“Keterangan tambahan hanya dapat dilakukan apabila sesuai dengan keterangan yang ada dalam izin edar sediaan farmasi dan alat kesehatan,” jelasnya.
Selain persoalan label kemasan, JPU turut menyoroti penggunaan produk kosmetik yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan. Produk yang dimaksud adalah Bodyskin DNA Salmon dengan nomor notifikasi NA 18210109716, yang disebut digunakan dengan metode tidak sesuai aturan, termasuk penggunaan jarum atau microneedle.
“Produk Bodyskin DNA Salmon di rumah aja dengan notifikasi nomor NA 18210109716 termasuk dalam daftar kosmetik yang cara penggunaannya tidak sesuai ketentuan yang menggunakan jarum maupun mikronidel,” tegas JPU.
Kasus ini bermula dari laporan seorang dokter kecantikan, Amira Farahnaz atau yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif), ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024. Laporan tersebut terkait dugaan overclaim khasiat produk serta peredaran kosmetik yang dinilai tidak sesuai aturan dan berpotensi menyesatkan masyarakat.
Setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara Richard Lee dinyatakan lengkap atau P21. Ia kemudian ditahan di Lapas Pemuda Tangerang sejak 26 Maret 2026 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum.[YKP]

