Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Anak Pemilik Botanica Residence Bantah Tuduhan Penipuan Pembelian Rumah
Hukum

Anak Pemilik Botanica Residence Bantah Tuduhan Penipuan Pembelian Rumah

RiyadiBy Riyadi19/05/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kuasa Hukum Albert John Lorenz, yakni Titis Rachmawati saat menanggapi penetapan tersangka terhadap kliennya atas dugaan penipuan pembelian rumah. (Deni/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Albert John Lorenz, anak pemilik Perumahan Botanica Residence, angkat bicara usai ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan dalam kasus dugaan penipuan uang pembelian rumah dan tanah senilai Rp238 juta.

Melalui kuasa hukumnya, Titis Rachmawati, pihaknya meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah karena perkara tersebut belum diputus oleh pengadilan.

“Bahwa klien kami melakukan penipuan itu, saya bilang tadi salah besar. Karena pada faktanya, saudara Elis telah memesan rumah kepada PT Swarna Bumi Makmur yang dikenal dengan komplek perumahannya Botanica,” ujar Titis kepada awak media, Selasa (19/5/2026).

Baca juga :   Tersangka Penganiayaan Dokter Koas di Palembang, Diserahkan ke Kejati Sumsel

Titis menjelaskan, PT Swarna Bumi Makmur bertindak sebagai pengembang Perumahan Botanica Residence, sedangkan pemasaran dilakukan oleh PT Pinindo Sukses. Sementara Albert disebut hanya bertugas sebagai petugas lapangan.

Menurutnya, pelapor bernama Elis melakukan pembayaran booking fee sebesar Rp10 juta pada 28 Maret 2024 untuk rumah Blok B15 dengan luas tanah 196 meter persegi dan tipe bangunan 60 meter persegi.

Selanjutnya, Elis disebut telah menyetujui pembangunan rumah tersebut dan melakukan pembayaran uang muka atau down payment (DP) sebesar Rp75 juta dengan nilai transaksi keseluruhan mencapai Rp850 juta.

Baca juga :   Tiga Pendaki Tewas saat Erupsi Dukono, Penyedia Open Trip Ditetapkan Tersangka

“Harga Rp850 juta dengan cara dicicil sebanyak 30 kali angsuran dimulai bulan Juni 2024,” jelas Titis.

Ia juga mengungkapkan, sebelum pembangunan pondasi dilakukan, pihak pelapor sempat meminta acara pemberkatan rumah dengan menghadirkan seorang pendeta.

Namun, pada Desember 2024, pelapor mulai mengajukan komplain terkait ukuran bangunan rumah yang dianggap terlalu kecil.

Baca juga :   Keseharian Siswi SMP yang Tewas di TPU Palembang: Berjualan Balon dan Merawat Sang Bibi

Titis mengatakan, saat itu Albert hanya membantu membuat estimasi apabila pelapor ingin melakukan perluasan bangunan.

“Albert tidak pernah menjanjikan sesuatu atau membuat tipu muslihat. Karena pertemuan dengan Albert ini setelah dilakukan pemesanan,” katanya.

Terkait rencana penambahan bangunan, pihaknya mengaku sudah mengarahkan pelapor untuk mengajukan permohonan tambahan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ke Dinas PUPR.

Baca juga :   Kuasa Hukum Ungkap Awal Kasus Ruben Onsu, Pelapor Klaim Rugi Rp3,5 Miliar

“Kita kan jual rumah standar tipe 60. Kalau tiba-tiba jadi tipe 100, kan izinnya harus berubah,” ujarnya.

Saat ditanya langkah hukum selanjutnya, Titis menyebut pihaknya masih fokus menghadapi gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Palembang.

“Bukan kita tidak mau praperadilan, sebenarnya bisa saja. Tapi kita fokus saja karena menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya.

Baca juga :   Bela Istri dari Jambret, Suami Malah Dijerat Hukum: Komisi III DPR Turun Tangan

Penetapan tersangka terhadap Albert John Lorenz tertuang dalam surat bernomor S.Tap.Tsk/23/2/2026/Ditreskrimum Polda Sumsel.[DNP]

Bantah Lakukan Penipuan Botanica Residence Tersangka
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTingkatkan Kewaspadaan Musim Kemarau, Tiga Titik Api Terpantau di Muara Enim
Next Article Podcast Ruang Redaksi Bahas Darurat Kekerasan Perempuan dan Anak Bersama Dr Connie Pania Putri
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,972 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,843 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,816 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?