RELUNG.ID- Oknum guru olahraga berinisial AY yang mengajar di SMKN 1 Lubuklinggau resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Lubuklinggau dalam kasus dugaan pelecehan terhadap sejumlah siswi.
Penetapan status tersangka tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adhitia Bagus Arjunadi. Ia menyatakan bahwa proses penyelidikan telah dilakukan sejak awal laporan diterima, termasuk dengan memeriksa sejumlah saksi.
“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan status yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres kepada wartawan, Minggu (25/5/2025).
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah ratusan pelajar SMKN 1 Lubuklinggau menggelar aksi demonstrasi di lingkungan sekolah pada Jumat (23/5/2025). Dalam aksinya, para pelajar menuntut agar guru tersebut diproses hukum dan dipecat karena diduga telah melakukan tindak pelecehan terhadap siswi.
Tak hanya itu, siswa juga mengungkap adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan AY. Ia disebut memberlakukan denda terhadap siswa yang tidak mengikuti program renang dan tidak hafal gerakan senam. Denda tersebut masing-masing sebesar Rp25 ribu dan Rp30 ribu.
Kepala SMKN 1 Lubuklinggau, Suwarni, yang menemui peserta aksi, menjelaskan bahwa pihak sekolah telah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Ia juga memastikan bahwa AY untuk sementara telah dinonaktifkan dari tugasnya sebagai pengajar.
“Untuk oknum guru, untuk sementara dinonaktifkan,” ujar Suwarni di hadapan para siswa.[NSR]

