Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026

Kepergok Curi AC dan Tabung Gas, Dua Warga Tangga Buntung Ditangkap

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Skandal Korupsi Kredit BRI Terkuak di Persidangan, Dugaan Analisis Asal Lolos Hingga Kredit Macet Ratusan Miliar
Hukum

Skandal Korupsi Kredit BRI Terkuak di Persidangan, Dugaan Analisis Asal Lolos Hingga Kredit Macet Ratusan Miliar

alwiBy alwi27/04/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Sidang korupsi kredit BRI di PN Palembang. (Denny Pratama/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) Pusat kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andar Lestari (SAL) kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (27/4/2026).

Kasus ini tak sekadar membuka dugaan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah, tetapi juga menyingkap rapuhnya tata kelola analisis kredit di level perbankan nasional.

Baca juga :   Dituding Pelakor dan Dikeroyok, MR Resmi Laporkan Pelaku ke Polisi

Enam terdakwa dihadirkan dalam persidangan, yakni Wilson (WS) selaku Direktur PT BSS, Mangantar (MS) Komisaris PT BSS periode 2016–2022, serta empat pegawai BRI Pusat: Duta Oki Wicaksono, Ekwan Darmawan, Maria Lysa Yunita, dan Rif’ani Arzaq.

Mereka diduga menjadi bagian dari rantai keputusan yang meloloskan kredit jumbo dengan fondasi yang dipertanyakan.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra itu menghadirkan saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Perkebunan, hingga pihak internal perusahaan.

Baca juga :   Modus Baru! Obat Batuk Ilegal dari Makassar Merajalela di PALI, Pelaku Ditangkap

Dari ruang sidang, satu per satu fakta mengemuka bukan hanya soal prosedur yang dilanggar, tetapi juga indikasi pembiaran dalam proses uji kelayakan kredit.

Kabid Pengukuran Kanwil BPN Sumsel, Bahrunsah, secara tegas meruntuhkan legitimasi agunan yang diduga digunakan dalam pengajuan kredit.

Ia menyatakan bahwa Risalah Panitia B (Risalah B) tidak memiliki kekuatan hukum setara sertifikat hak atas tanah.

Baca juga :   Kasus Dugaan Korupsi Kredit BRI Rp922 Miliar Berlanjut, Eksepsi 8 Terdakwa Ditolak

“Risalah B hanya bahan pertimbangan untuk penerbitan keputusan. Tidak bisa dijadikan agunan di bank,” tegasnya.

Pernyataan ini menjadi titik krusial. Jika benar dokumen yang tidak sah dijadikan dasar agunan, maka proses analisis risiko di BRI patut dipertanyakan. apakah ini kelalaian, atau justru kesengajaan yang dibungkus formalitas administrasi?

Dari sisi lain, Osef selaku Kasi Pembiayaan dan Investasi Dinas Perkebunan mengaku tidak mengetahui keterkaitan administratif antara PT BSS dan PT SAL dengan instansinya.

Baca juga :   Pernikahan Batal, Wanita Hamil 7 Minggu di Palembang Laporkan Tunangan ke Polisi

Ia hanya dilibatkan saat pendampingan investigasi oleh aparat penegak hukum. “Kami hanya mendampingi saat turun ke lapangan. Soal administrasi perusahaan, kami tidak tahu,” ujarnya.

Keterangan ini memperkuat dugaan bahwa proyek yang dibiayai kredit jumbo tersebut tidak memiliki jejak koordinasi lintas instansi yang memadai—sesuatu yang seharusnya menjadi syarat mutlak dalam pembiayaan sektor perkebunan skala besar.

Sementara itu, Chandra, mantan General Affairs Legal PT BSS dan PT SAL periode 2015–2021, menyebut dirinya hanya mengurus perizinan lanjutan dan tidak terlibat dalam proses awal maupun pengajuan kredit.

Baca juga :   Diduga Kena Hipnotis, Penjaga Toko Pempek di Palembang Serahkan Uang ke Pelaku

“Perizinan itu sudah terbit sebelum saya bergabung. Divisi kami juga tidak masuk dalam pertimbangan kredit,” katanya.

Rangkaian kesaksian ini memperlihatkan pola yang mengkhawatirkan, keputusan pembiayaan bernilai triliunan rupiah diduga diambil tanpa basis data legal dan administratif yang kuat, bahkan cenderung mengabaikan prinsip kehati-hatian (prudential banking).

Dalam konstruksi perkara, PT BSS pada 2011 mengajukan kredit investasi sebesar Rp760,85 miliar untuk pembangunan kebun sawit inti dan plasma. Disusul PT SAL pada 2013 dengan nilai Rp677 miliar.

Baca juga :   Revaldo Kembali Ditangkap Kasus Narkoba, Polisi Dalami Pemasok dan Nasib Rehabilitasi

Tak berhenti di situ, kedua perusahaan kembali memperoleh tambahan fasilitas kredit untuk pembangunan pabrik minyak kelapa sawit dan modal kerja.

Total plafon kredit membengkak hingga Rp900,66 miliar untuk PT BSS dan Rp862,25 miliar untuk PT SAL.

Namun alih-alih menghasilkan proyek produktif, kredit tersebut justru berujung pada kredit bermasalah. Seluruh fasilitas kini masuk kategori kolektabilitas 5 atau macet status terburuk dalam sistem perbankan. (YSF)

BRI Kasus Korupsi BRI Korupsi kredit Sawit PN Palembang PT BSS PT SAL
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKontroversi Kursi Pijat Rp125 Juta Gubernur Kaltim, Wamendagri: Jika Tak Prioritas, Batalkan
Next Article Rudy Mas’ud Copot Adik dari TGUPP, Tegaskan Hentikan Keterlibatan Keluarga
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,927 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,799 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,772 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?