RELUNG.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) Pusat kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andar Lestari (SAL) kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (27/4/2026).
Kasus ini tak sekadar membuka dugaan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah, tetapi juga menyingkap rapuhnya tata kelola analisis kredit di level perbankan nasional.
Enam terdakwa dihadirkan dalam persidangan, yakni Wilson (WS) selaku Direktur PT BSS, Mangantar (MS) Komisaris PT BSS periode 2016–2022, serta empat pegawai BRI Pusat: Duta Oki Wicaksono, Ekwan Darmawan, Maria Lysa Yunita, dan Rif’ani Arzaq.
Mereka diduga menjadi bagian dari rantai keputusan yang meloloskan kredit jumbo dengan fondasi yang dipertanyakan.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra itu menghadirkan saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Perkebunan, hingga pihak internal perusahaan.
Dari ruang sidang, satu per satu fakta mengemuka bukan hanya soal prosedur yang dilanggar, tetapi juga indikasi pembiaran dalam proses uji kelayakan kredit.
Kabid Pengukuran Kanwil BPN Sumsel, Bahrunsah, secara tegas meruntuhkan legitimasi agunan yang diduga digunakan dalam pengajuan kredit.
Ia menyatakan bahwa Risalah Panitia B (Risalah B) tidak memiliki kekuatan hukum setara sertifikat hak atas tanah.
“Risalah B hanya bahan pertimbangan untuk penerbitan keputusan. Tidak bisa dijadikan agunan di bank,” tegasnya.
Pernyataan ini menjadi titik krusial. Jika benar dokumen yang tidak sah dijadikan dasar agunan, maka proses analisis risiko di BRI patut dipertanyakan. apakah ini kelalaian, atau justru kesengajaan yang dibungkus formalitas administrasi?
Dari sisi lain, Osef selaku Kasi Pembiayaan dan Investasi Dinas Perkebunan mengaku tidak mengetahui keterkaitan administratif antara PT BSS dan PT SAL dengan instansinya.
Ia hanya dilibatkan saat pendampingan investigasi oleh aparat penegak hukum. “Kami hanya mendampingi saat turun ke lapangan. Soal administrasi perusahaan, kami tidak tahu,” ujarnya.
Keterangan ini memperkuat dugaan bahwa proyek yang dibiayai kredit jumbo tersebut tidak memiliki jejak koordinasi lintas instansi yang memadai—sesuatu yang seharusnya menjadi syarat mutlak dalam pembiayaan sektor perkebunan skala besar.
Sementara itu, Chandra, mantan General Affairs Legal PT BSS dan PT SAL periode 2015–2021, menyebut dirinya hanya mengurus perizinan lanjutan dan tidak terlibat dalam proses awal maupun pengajuan kredit.
“Perizinan itu sudah terbit sebelum saya bergabung. Divisi kami juga tidak masuk dalam pertimbangan kredit,” katanya.
Rangkaian kesaksian ini memperlihatkan pola yang mengkhawatirkan, keputusan pembiayaan bernilai triliunan rupiah diduga diambil tanpa basis data legal dan administratif yang kuat, bahkan cenderung mengabaikan prinsip kehati-hatian (prudential banking).
Dalam konstruksi perkara, PT BSS pada 2011 mengajukan kredit investasi sebesar Rp760,85 miliar untuk pembangunan kebun sawit inti dan plasma. Disusul PT SAL pada 2013 dengan nilai Rp677 miliar.
Tak berhenti di situ, kedua perusahaan kembali memperoleh tambahan fasilitas kredit untuk pembangunan pabrik minyak kelapa sawit dan modal kerja.
Total plafon kredit membengkak hingga Rp900,66 miliar untuk PT BSS dan Rp862,25 miliar untuk PT SAL.
Namun alih-alih menghasilkan proyek produktif, kredit tersebut justru berujung pada kredit bermasalah. Seluruh fasilitas kini masuk kategori kolektabilitas 5 atau macet status terburuk dalam sistem perbankan. (YSF)

