RELUNG.ID – Ilma Sani Fitriana, anak penulis Ahmad Bahar, resmi melaporkan Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Jaya, Hercules Rosario Marshal, beserta sejumlah anggotanya ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penyekapan, intimidasi, dan peretasan data.
Didampingi tim kuasa hukum dari Koalisi Ormas Islam untuk Perlindungan Perempuan, Ilma membuat dua laporan polisi sekaligus pada Jumat (22/5/2026).
Laporan pertama diajukan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dengan nomor LP/B/3678/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA terkait dugaan kekerasan verbal dan penyekapan. Sementara laporan kedua dilayangkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit Siber dengan nomor LP/B/3679/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA terkait dugaan peretasan data.
Kuasa hukum Ilma, Gufroni, mengatakan peristiwa itu bermula pada Minggu (17/5/2026), ketika kliennya diduga dibawa secara paksa oleh sekelompok orang ke markas GRIB Jaya.
“Yang pertama terkait adanya dugaan tindakan pengepungan rumah, kemudian penyanderaan, serta ancaman verbal dan kekerasan verbal,” ujar Gufroni di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026).
Menurut dia, di lokasi tersebut Ilma diminta mengakui telah mengirim pesan ancaman kepada Hercules dan istrinya melalui aplikasi WhatsApp. Namun pihaknya membantah tuduhan tersebut dan menyebut ponsel milik Ilma telah diretas.
“Sudah dijelaskan sebelumnya bahwa handphone-nya diretas, sehingga saat kejadian dia tidak bisa mengoperasikan handphone-nya,” katanya.
Selama berada di markas ormas itu, Ilma disebut mengalami tekanan psikologis akibat intimidasi dan ancaman hukum yang dilontarkan sejumlah pihak.
“Ada ancaman-ancaman bahwa dia akan dipenjara. Tentu ini membuat klien kami terguncang jiwanya dan mengalami ketakutan yang luar biasa,” tambah Gufroni.
Selain melaporkan dugaan penyekapan, pihak Ilma juga meminta polisi menyelidiki dugaan peretasan ponsel yang diduga menjadi pemicu konflik. Sejumlah barang bukti telah diserahkan kepada penyidik, di antaranya kronologi tertulis, tangkapan layar percakapan, dan rekaman video kejadian.
Tak hanya itu, Ilma juga telah mengadukan persoalan tersebut ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan, serta berencana mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Di sisi lain, pihak DPP GRIB Jaya membantah seluruh tudingan yang disampaikan kubu Ilma. Kepala Bidang Humas dan Publikasi DPP GRIB Jaya, Marcel Gual, menyatakan pihaknya siap menghadapi proses hukum.
“Silakan, ini negara hukum, setiap warga negara punya hak untuk mendapatkan keadilan. Tinggal nanti dibuktikan siapa pelaku sebenarnya, bukan playing victim,” ujar Marcel dalam keterangan resminya.
Ia juga menilai tuduhan penyekapan dan penodongan yang diarahkan kepada pihaknya tidak sesuai fakta.
“Apa yang disampaikan pihak Bahar itu banyak opini liar seperti penculikan dan penodongan. Apa yang disampaikan itu hanya untuk menggiring opini publik, jauh dari fakta yang sebenarnya,” katanya. (vid)

