Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Anggota DPR RI Sebut Banyak Warga Belum Paham Pentingnya Daftar Kekayaan Intelektual
Regional

Anggota DPR RI Sebut Banyak Warga Belum Paham Pentingnya Daftar Kekayaan Intelektual

ADMINBy ADMIN12/06/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID –  Anggota Komisi XIII DPR RI, H. SN Prana Putra Sohe, menilai masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya mendaftarkan kekayaan intelektual atas hasil karya, inovasi maupun produk yang mereka ciptakan.

Padahal, perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual menjadi langkah penting untuk menjaga hak pemilik karya sekaligus memberikan nilai ekonomi di masa depan.

Baca juga :   Bantu Atasi Krisis Air, Fauzi Amro Resmikan Sumur Bor Modern di Ponpes Al Haadi

Hal itu disampaikan politikus yang akrab disapa Nanan usai mengikuti kegiatan sosialisasi bidang hukum terkait kekayaan intelektual dalam Forum Komunikasi Masyarakat Bidang Hukum di Kota Lubuklinggau, Jumat (12/6/2026).

“Masih banyak masyarakat yang belum paham, bahkan mungkin tidak tahu apa gunanya mendaftarkan kekayaan intelektual,” kata Nanan.

Menurutnya, setiap hasil karya, inovasi, merek dagang, desain maupun produk kreatif yang lahir dari masyarakat seharusnya segera didaftarkan ke Kementerian Hukum melalui sistem kekayaan intelektual yang saat ini sudah berbasis digital dan lebih mudah diakses.

Baca juga :   Soal Angkutan Batu Bara, Fauzi Amro: Tidak Ada Kontribusi Pembangunan Jalan

Ia menegaskan, perlindungan kekayaan intelektual bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bentuk penghargaan negara terhadap kreativitas dan inovasi masyarakat.

“Ini penting karena menjadi cara negara menghargai hasil karya dan inovasi masyarakat. Sekarang prosesnya juga sudah lebih mudah karena bisa dilakukan secara online,” ujarnya.

Nanan mencontohkan sengketa penggunaan nama usaha yang pernah terjadi pada merek “Onsu”. Kasus tersebut, menurutnya, menjadi pelajaran bahwa sebuah nama, produk, atau karya yang tidak segera dilindungi berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Baca juga :   Hubungan Sesama Jenis Picu HIV di Sumsel Tembus 537, Palembang Terbanyak

“Kadang kita tidak pernah tahu apakah hasil karya yang kita buat hari ini akan memiliki nilai besar di masa depan. Bukan hanya bermanfaat bagi diri sendiri, tetapi juga bagi banyak orang,” katanya.

Karena itu, ia mendorong masyarakat, pelaku UMKM, pelaku usaha kreatif, hingga generasi muda yang memiliki ide dan inovasi untuk segera mengurus perlindungan hukum atas karya yang dimiliki.

Baca juga :   Pesan Anggota DPR Giri Ramanda Kiemas ke Konten Kreator: Jadikan Palembang Inspirasi Positif

Menurut Nanan, rendahnya pemahaman masyarakat mengenai kekayaan intelektual menjadi alasan penting dilaksanakannya kegiatan sosialisasi. Apalagi, layanan Kementerian Hukum terkait kekayaan intelektual lebih banyak berada di tingkat provinsi sehingga informasi kepada masyarakat perlu terus diperkuat.

“Kalau masyarakat punya karya, inovasi, merek, atau produk kreatif, segera daftarkan. Jangan menunggu ketika sudah muncul persoalan atau digunakan pihak lain. Karena perlindungan hukum itu dimulai dari pendaftaran,” tegasnya. (NSR)

Anggota DPR Ri SN Prana Putra Sohe
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleImigrasi Ngurah Rai Gagalkan Pelarian Buronan Interpol, Sembunyi di Toilet Pesawat dengan Paspor Palsu
Next Article Vicky Prasetyo Dilaporkan ke Polda Jatim Terkait Dugaan Transaksi Audio Senilai Rp213 Juta
ADMIN

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20264 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,867 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,742 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,715 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?