RELUNG.ID – Anggota Komisi XIII DPR RI, H. SN Prana Putra Sohe, menilai masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya mendaftarkan kekayaan intelektual atas hasil karya, inovasi maupun produk yang mereka ciptakan.
Padahal, perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual menjadi langkah penting untuk menjaga hak pemilik karya sekaligus memberikan nilai ekonomi di masa depan.
Hal itu disampaikan politikus yang akrab disapa Nanan usai mengikuti kegiatan sosialisasi bidang hukum terkait kekayaan intelektual dalam Forum Komunikasi Masyarakat Bidang Hukum di Kota Lubuklinggau, Jumat (12/6/2026).
“Masih banyak masyarakat yang belum paham, bahkan mungkin tidak tahu apa gunanya mendaftarkan kekayaan intelektual,” kata Nanan.
Menurutnya, setiap hasil karya, inovasi, merek dagang, desain maupun produk kreatif yang lahir dari masyarakat seharusnya segera didaftarkan ke Kementerian Hukum melalui sistem kekayaan intelektual yang saat ini sudah berbasis digital dan lebih mudah diakses.
Ia menegaskan, perlindungan kekayaan intelektual bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bentuk penghargaan negara terhadap kreativitas dan inovasi masyarakat.
“Ini penting karena menjadi cara negara menghargai hasil karya dan inovasi masyarakat. Sekarang prosesnya juga sudah lebih mudah karena bisa dilakukan secara online,” ujarnya.
Nanan mencontohkan sengketa penggunaan nama usaha yang pernah terjadi pada merek “Onsu”. Kasus tersebut, menurutnya, menjadi pelajaran bahwa sebuah nama, produk, atau karya yang tidak segera dilindungi berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kadang kita tidak pernah tahu apakah hasil karya yang kita buat hari ini akan memiliki nilai besar di masa depan. Bukan hanya bermanfaat bagi diri sendiri, tetapi juga bagi banyak orang,” katanya.
Karena itu, ia mendorong masyarakat, pelaku UMKM, pelaku usaha kreatif, hingga generasi muda yang memiliki ide dan inovasi untuk segera mengurus perlindungan hukum atas karya yang dimiliki.
Menurut Nanan, rendahnya pemahaman masyarakat mengenai kekayaan intelektual menjadi alasan penting dilaksanakannya kegiatan sosialisasi. Apalagi, layanan Kementerian Hukum terkait kekayaan intelektual lebih banyak berada di tingkat provinsi sehingga informasi kepada masyarakat perlu terus diperkuat.
“Kalau masyarakat punya karya, inovasi, merek, atau produk kreatif, segera daftarkan. Jangan menunggu ketika sudah muncul persoalan atau digunakan pihak lain. Karena perlindungan hukum itu dimulai dari pendaftaran,” tegasnya. (NSR)

