RELUNG.ID – Seorang pengusaha perangkat audio, Fajar Ramadhon (38), melaporkan publik figur Vicky Prasetyo dan seorang perempuan bernama Fiona Khairunisa ke Polda Jawa Timur.
Pasalnya, keduanya ini terkait dugaan penipuan dalam transaksi pengadaan perangkat audio.
Laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur dengan nomor LP/B809/VI/2026/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 11 Juni 2026.
Fajar yang merupakan pemilik Kapten Audio mengungkapkan, persoalan bermula pada Januari 2026 ketika dirinya menerima pesanan perangkat audio untuk sebuah kafe di Semarang. Menurutnya, pemesanan dilakukan melalui Fiona Khairunisa yang disebut bertindak sebagai perantara.
“Awalnya hubungan kami berjalan baik. Mas Vicky membutuhkan pemasangan perangkat audio untuk kafe di Semarang. Pemesanan dilakukan melalui Saudari Fiona dan prosesnya berlangsung secara bertahap menyesuaikan anggaran,” ujar Fajar kepada wartawan, Kamis (11/6/2026).
Sebelum transaksi dilakukan, perwakilan kafe disebut telah mendatangi toko milik Fajar untuk melihat sekaligus menguji perangkat audio yang akan digunakan. Setelah tercapai kesepakatan, perangkat tersebut kemudian dikirim dan dipasang di lokasi.
Fajar menjelaskan bahwa kedua belah pihak sebelumnya telah menyepakati mekanisme pembayaran berupa uang muka sebesar 50 persen setelah pemasangan selesai dilakukan. Adapun sisa pembayaran dijadwalkan melalui sistem cicilan selama tiga bulan.
Namun, setelah seluruh pekerjaan rampung, pembayaran yang dijanjikan disebut belum pernah direalisasikan.
“Begitu pemasangan selesai, saya langsung melakukan penagihan sesuai kesepakatan awal. Namun hingga kini belum ada pembayaran yang masuk dan saya hanya menerima janji-janji,” kata Fajar.
Ia mengaku telah berulang kali menghubungi pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut untuk meminta penyelesaian pembayaran. Namun hingga laporan dibuat, menurutnya belum ada kepastian mengenai pelunasan kewajiban tersebut.
Kuasa hukum Fajar, Descha Govindha, mengatakan laporan yang diajukan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan yang mengakibatkan kerugian bagi kliennya.
“Kami melaporkan dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh Saudara Vicky Prasetyo dan Saudari Fiona Khairunisa terkait transaksi pembelian perangkat audio. Hingga laporan ini dibuat, belum ada pembayaran yang diterima klien kami,” ujar Descha.
Menurutnya, nilai kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp213 juta. Untuk mendukung laporan tersebut, pihak pelapor telah menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik, termasuk invoice transaksi, bukti komunikasi, serta surat somasi yang disebut telah dilayangkan sebanyak dua kali.
“Somasi sudah kami kirimkan dua kali, tetapi tidak mendapatkan tanggapan. Kami juga menyerahkan bukti invoice dan komunikasi yang berkaitan dengan transaksi ini,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, pihak Polda Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut. Sementara itu, Vicky Prasetyo juga belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas laporan yang diajukan terhadap dirinya.
Kasus ini masih dalam tahap penanganan kepolisian dan seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap. (vid)

