RELUNG.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menggagalkan upaya keberangkatan seorang warga negara asing yang masuk dalam daftar buronan internasional Interpol.
Pria asal Australia tersebut diduga berusaha meninggalkan Indonesia menggunakan paspor palsu dan identitas milik orang lain melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya pengawasan keimigrasian dalam mencegah Indonesia dimanfaatkan sebagai tempat pelarian pelaku kejahatan lintas negara.
“Imigrasi Ngurah Rai senantiasa melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian secara ketat dan profesional untuk memastikan kedaulatan dan keamanan negara. Tidak ada ruang bagi buronan maupun pelaku kejahatan lintas negara untuk menjadikan Indonesia sebagai tempat pelarian,” ujar Bugie, Kamis (11/6/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 22.00 WITA saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap penumpang pesawat privat CAPA JET nomor penerbangan N917CJ yang dijadwalkan terbang dari Denpasar menuju Maputo, Mozambik, melalui General Aviation Terminal (GAT) Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Dalam penerbangan itu terdapat tiga awak pesawat dan empat penumpang warga negara asing. Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan kejanggalan pada seorang penumpang yang menggunakan paspor Brasil atas nama GAM.
Hasil pengecekan menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki data perlintasan masuk maupun izin tinggal yang sah di Indonesia. Temuan tersebut membuat petugas memutuskan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan dan menunda keberangkatannya.
Namun sebelum proses pendalaman dilakukan, seluruh penumpang diketahui kembali masuk ke dalam pesawat tanpa izin. Pesawat bahkan sempat bersiap lepas landas meski belum memperoleh persetujuan dari petugas imigrasi.
Menanggapi situasi tersebut, Imigrasi Ngurah Rai segera berkoordinasi dengan otoritas bandara untuk menghentikan penerbangan. Pesawat kemudian diperintahkan kembali dari landasan pacu menuju Terminal VIP guna pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dilakukan penyisiran, petugas menemukan penumpang yang dicurigai tersebut sedang bersembunyi di dalam toilet pesawat. Sementara tiga penumpang lainnya berada di dalam kabin.
Pemeriksaan lanjutan mengungkap bahwa paspor Brasil yang digunakan ternyata palsu. Identitas asli pria tersebut diketahui berinisial AP, warga negara Australia berusia 55 tahun yang lahir di Whyalla, Australia.
Dari hasil penelusuran sistem keimigrasian dan basis data internasional, AP terdeteksi sebagai subjek dalam daftar pencarian Interpol dengan tingkat kecocokan identitas mencapai 100 persen.
Berdasarkan informasi dari National Central Bureau (NCB) Canberra, AP diduga merupakan buronan yang dicari aparat penegak hukum internasional terkait sejumlah tindak pidana lintas negara.
Dokumen Interpol menyebut AP diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan kejahatan terorganisasi transnasional dan disebut sebagai salah satu tokoh berpengaruh dalam kelompok kriminal yang beroperasi lintas negara.
Otoritas Australia melalui Australian Federal Police (AFP) juga menduga AP terlibat dalam sejumlah kasus penyelundupan narkotika ke Australia dalam skala besar. Ia disebut telah lama menghindari proses hukum dan diduga berupaya meninggalkan wilayah pengawasan menggunakan dokumen perjalanan yang diperoleh secara tidak sah.
Setelah identitasnya terungkap, Imigrasi Ngurah Rai langsung berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Divisi Hubungan Internasional Polri, serta sejumlah lembaga penegak hukum internasional untuk mendalami kasus tersebut.
Secara paralel, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan terhadap pesawat beserta muatannya guna memastikan tidak terdapat pelanggaran lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Sebagai bagian dari penyelidikan, seluruh awak pesawat, penumpang, dan pesawat yang digunakan sempat dikenakan penundaan keberangkatan.
Sementara itu, AP telah diamankan oleh pihak berwenang, dikenakan tindakan pencegahan dan penangkalan seumur hidup dari wilayah Indonesia, serta diproses untuk dideportasi ke Australia guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

