RELUNG.ID- Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Toyeb Rakembang, naik pitam setelah kendaraan pribadinya dihadang satpam saat hendak memasuki Kompleks CitraGrand City, Palembang, Minggu (16/2).
Penyebabnya, ia belum membayar Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL), yang menurutnya tidak sebanding dengan pelayanan yang diberikan pengelola kompleks. Insiden ini memicu adu mulut antara Toyeb dan petugas keamanan, bahkan ia sempat menarik sendiri tali portal agar bisa melintas.
Keributan semakin memanas ketika Toyeb hampir terlibat adu jotos dengan Ketua RT setempat, tetapi berhasil dilerai oleh satpam.
“Saya dihadang karena belum bayar IPL. Kami sengaja tidak membayar sebagai bentuk protes karena iuran terlalu tinggi, sementara pelayanan tidak berjalan dengan baik,” tegas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Toyeb menuding pihak pengelola kompleks melakukan intimidasi terhadap warga dengan mengaitkan pembayaran IPL dengan distribusi air. Jika warga menunggak IPL, suplai air ke rumah mereka dihentikan.
“Ini rumah kami, sudah lunas kami bayar, sertifikat lengkap, dan kami juga membayar pajak ke Pemkot. Kok pengelola bisa semena-mena mengatur kami?” ujarnya.
Menurutnya, ia bersama warga akan terus memperjuangkan hak-hak mereka, bahkan berencana melaporkan pihak pengelola ke aparat berwenang dan memanggil mereka ke DPRD Sumsel.
“Tadinya saya tidak mau melibatkan DPRD, tapi mereka sudah kelewatan. Ini tindakan zalim,” tambahnya.
Toyeb juga menuding adanya indikasi pungutan liar (pungli), di mana warga diminta membayar iuran di luar ketentuan yang berlaku. Ia mendesak pengembang segera menyerahkan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) ke Pemkot Palembang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2009.
“Kami ingin pengelolaan kompleks diserahkan ke Pemkot agar tidak lagi membebani warga, termasuk urusan kebersihan dan keamanan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti keberadaan McDonald’s yang dibangun di atas ruang terbuka hijau dalam kompleks, serta kekhawatiran bahwa lahan fasum dan fasos lainnya bisa dialihfungsikan tanpa izin.
“Kami menuntut hak kami! Mana sertifikatnya? Mana surat hibah ke Pemkot? Kami juga meminta masjid dan pemakaman umum yang dijanjikan segera direalisasikan,” katanya.
Senada dengan Toyeb, salah satu warga, Ali, mengungkapkan bahwa fasum dan fasos seharusnya diserahkan ke Pemkot setahun setelah pembangunan selesai. Namun, hal itu tak kunjung terjadi, terutama setelah pengembang Ciputra hengkang dari kompleks pada 2016.
“Masalah ini mulai muncul sejak Ciputra meninggalkan CitraGrand City,” ujar pensiunan Pertamina tersebut. [DSK]

