RELUNG.ID- Anggota Komisi III DPR RI, Irjen Pol (Purn) Safaruddin, mencecar Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo terkait penanganan kasus Hogi Minaya dalam rapat Komisi III DPR, Rabu (28/1/2026).
Hogi Minaya diketahui merupakan suami korban penjambretan yang justru ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar pelaku hingga berujung meninggal dunia. Penanganan perkara tersebut menuai sorotan keras dari Komisi III DPR.
Dalam rapat tersebut, Safaruddin bahkan secara terbuka menyatakan bahwa Edy layak dicopot dari jabatannya apabila ia masih menjabat sebagai Kapolda.
“Kalau saya Kapolda Anda, Anda tidak bakalan sampai ke Komisi III dan saya sudah berhentikan Anda,” tegas Safaruddin.
Safaruddin yang juga mantan Kapolda Kalimantan Timur itu kemudian menanyai Edy sejak kapan menjabat sebagai Kapolres Sleman serta apakah dirinya telah melalui proses asesmen sebelum menduduki jabatan tersebut.
Tak berhenti di situ, Safaruddin juga menguji pemahaman Kapolres Sleman terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan aturan terkait KUHAP.
“KUHAP undang-undang nomor berapa? KUHAP yang baru itu nomor berapa? Sudah baca?” tanya Safaruddin.
Namun jawaban Edy dinilai tidak tepat, termasuk saat menyebut isi Pasal 34 KUHP. Edy justru menyatakan pasal tersebut mengatur tentang restorative justice, yang langsung memancing kemarahan Safaruddin.
“Bukan! Pasal 34 KUHP. Anda datang ke sini membahas pasal-pasal, tapi Anda tidak bawa KUHP. Kalau enggak, saya pinjamkan, saya bawa ini,” ujar Safaruddin dengan nada tinggi.
Safaruddin kemudian membacakan langsung isi Pasal 34 KUHP yang mengatur tentang pembelaan terpaksa atau noodweer. Ia menegaskan, tindakan Hogi Minaya tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Ini bukan tindak pidana. Dalam KUHP lama dikenal sebagai overmacht, alasan pembenar karena orang itu membela diri. Membela diri! Anda salah menerapkan hukum,” tegasnya.
Ia juga mengkritik keras koordinasi antara kepolisian dan kejaksaan yang tetap menyatakan perkara tersebut lengkap (P21).
“Anda koordinasi tapi salah. Jaksa juga P21. Koordinasi Polres dengan Kejaksaan ini enggak benar,” ujar Safaruddin.
Safaruddin menilai penerapan restorative justice dalam kasus ini tidak relevan. Ia menegaskan bahwa aksi penjambretan yang terjadi merupakan pencurian dengan kekerasan (curas), bukan pencurian biasa.
“Tidak ada istilah jambret di KUHP. Itu pencurian dengan kekerasan, curas. Pelaku bisa membawa senjata tajam atau bahkan senjata api,” katanya.
Ia juga membantah pernyataan Kapolres Sleman yang menyebut tindakan Hogi tidak seimbang.
“Yang tidak seimbang itu justru orang sipil mengejar pelaku curas. Hogi tidak bersenjata, orang biasa. Bagaimana bisa dibilang tidak seimbang?” tegasnya.
Safaruddin menekankan, karena pelaku pencurian dengan kekerasan telah meninggal dunia, maka perkara pidana seharusnya dihentikan.
“Tersangkanya meninggal dunia, selesai. SP3,” ujarnya.
Sebagai informasi, Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka setelah memepet sepeda motor penjambret yang merampas tas istrinya. Aksi tersebut berujung kecelakaan fatal hingga kedua pelaku penjambretan meninggal dunia setelah menabrak tembok.[YKP]

