RELUNG.ID- Kasus yang menimpa Hogi Minaya, warga Sleman yang ditetapkan sebagai tersangka usai menolong istrinya dari aksi penjambretan, menjadi perhatian serius DPR RI. Komisi III DPR RI bahkan menggelar rapat khusus untuk membahas penanganan perkara tersebut.
Sebagai informasi, Hogi sempat mengejar dua pelaku penjambretan yang merampas tas istrinya, Arista Minaya. Aksi kejar-kejaran menggunakan mobil itu berujung kecelakaan fatal hingga menyebabkan dua pelaku penjambretan meninggal dunia.
Rapat Komisi III DPR RI digelar bersama Hogi Minaya dan istrinya Arista Minaya, kuasa hukum Hogi Teguh Sri, Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman Bambang Yunianto. Rapat berlangsung panas lantaran jajaran Polres dan Kejari Sleman mendapat cecaran keras dari para anggota DPR.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman secara tegas menilai penegakan hukum yang dilakukan Polres dan Kejari Sleman bermasalah. Ia menyesalkan penetapan Hogi sebagai tersangka dan menilai penerapan hukum tidak mencerminkan rasa keadilan.
“Seharusnya saudara pahami, di KUHP baru Pasal 53 ditegaskan penegak hukum harus mengedepankan keadilan, bukan sekadar kepastian hukum,” ujar Habiburokhman.
Habiburokhman juga menyoroti munculnya tuntutan uang kerahiman dari pihak keluarga pelaku penjambretan yang dinilai melukai rasa keadilan.
“Ini korban penjambretan, tapi justru keluarga korban diperas lagi. Logikanya sudah terbalik,” tegasnya.
Selain Habiburokhman, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin, juga mencecar Kapolres Sleman secara keras. Mantan Kapolda Kalimantan Timur itu mempertanyakan rekam jejak asesmen Kapolres hingga pemahaman terhadap KUHP dan KUHAP baru.
Safaruddin kemudian menyinggung Pasal 34 KUHP tentang pembelaan terpaksa. Namun, Kapolres Sleman justru keliru menjelaskan isi pasal tersebut dengan mengaitkannya pada restorative justice.
Geram dengan jawaban tersebut, Safaruddin langsung menegur keras Kapolres Sleman.
“Anda datang ke sini membahas pasal-pasal tapi tidak membawa KUHP. Kalau saya masih Kapolda, Anda tidak akan sampai ke Komisi III dan sudah saya copot,” ujar Safaruddin.
Safaruddin menegaskan bahwa perkara Hogi bukan tindak pidana karena merupakan bentuk pembelaan diri dalam situasi darurat. Menurutnya, sejak awal perkara tersebut seharusnya tidak naik ke proses pidana dan tidak memerlukan restorative justice.
“Yang melakukan kejahatan itu pencurian dengan kekerasan atau curas. Pelakunya membawa senjata tajam. Yang tidak seimbang justru korban, orang sipil mengejar pelaku kejahatan,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo menyampaikan permohonan maaf kepada Hogi Minaya, istrinya, serta masyarakat Indonesia.
“Kami mohon maaf apabila dalam penanganan perkara ini terdapat kekeliruan,” kata Edy.
Ia mengakui bahwa penerapan pasal terhadap Hogi kurang tepat. Edy juga menyebut dirinya mengalami dilema karena di satu sisi ada dua nyawa yang meninggal, namun di sisi lain ia memahami tindakan Hogi sebagai bentuk pembelaan seorang suami terhadap istrinya.
“Sebagai seorang suami, saya pun akan melakukan hal yang sama. Namun kami juga memiliki kewajiban bersikap objektif,” ujarnya.
Edy menegaskan pihaknya tidak menahan Hogi dan mengabulkan permohonan pinjam pakai barang bukti agar Hogi tetap bisa menjalani aktivitas sehari-hari dan menyiapkan pembelaan.
Di akhir rapat, Komisi III DPR RI menyimpulkan bahwa kasus Hogi Minaya harus dihentikan. DPR meminta penegak hukum memedomani Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengutamakan keadilan dibanding kepastian hukum.
Habiburokhman menyatakan surat resmi permintaan penghentian perkara telah ditandatangani dan akan dikirimkan kepada Kapolri, Kejaksaan Agung, serta pihak terkait lainnya.
“Ini bukan restorative justice, tapi perkara dihentikan demi kepentingan hukum,” tegas Habiburokhman.
Kuasa hukum Hogi, Teguh Sri, menjelaskan peristiwa terjadi pada 26 April 2025 sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Raya Jogja–Solo Km 8, Sleman. Saat itu Arista Minaya tengah mengantar pesanan makanan ringan menggunakan sepeda motor.
Dua pelaku berboncengan mendekati Arista dan merampas tas dagangannya menggunakan cutter. Melihat kejadian itu, Hogi yang melintas di lokasi langsung mengejar pelaku menggunakan mobil.
Dalam upaya melarikan diri, sepeda motor pelaku menabrak trotoar dan tembok hingga terpental ke aspal. Kedua pelaku meninggal dunia di lokasi kejadian, salah satunya masih menggenggam cutter.
Menurut Teguh, tindakan Hogi murni didorong naluri untuk menolong istrinya dan merebut kembali barang hasil kejahatan.[YKP]

