Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Usai Noel Singgung Purbaya, Ketua KPK Buka Suara
Hukum

Usai Noel Singgung Purbaya, Ketua KPK Buka Suara

RiyadiBy Riyadi29/01/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto buka suara merespons pernyataan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel yang menyinggung Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berpotensi dikriminalisasi atau “di-Noel-kan”.

Setyo menegaskan, KPK tidak pernah menargetkan siapa pun dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Seluruh proses hukum, kata dia, dilakukan berdasarkan fakta dan mekanisme yang berlaku.

“Kami hanya berpegang pada fakta yang ada dalam proses pemeriksaan, khususnya di persidangan. Jadi kalau disebut ada penargetan kementerian atau orang tertentu, itu tidak ada,” tegas Setyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Baca juga :   Pengusaha Muda Insanul Fahmi Buka Suara soal Dugaan Perselingkuhan dengan Inara Rusli

Ia menambahkan, KPK bekerja murni berdasarkan laporan dan pengaduan masyarakat yang masuk ke lembaga antirasuah tersebut. Setiap laporan kemudian ditelaah, dikaji, dan dievaluasi sebelum ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan.

“Kami tidak pernah menargetkan siapa ini, siapa itu. Proses penanganan perkara dilakukan murni berdasarkan pengaduan masyarakat yang diterima KPK, kemudian ditelaah dan dievaluasi sampai menjadi dasar penyelidikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Setyo meminta publik untuk mencermati konteks pernyataan Noel saat disampaikan. Menurutnya, pernyataan yang disampaikan di luar proses persidangan tentu berbeda dengan keterangan resmi dalam proses hukum.

Baca juga :   Dituding Tak Nafkahi Boiyen, Pihak Rully Anggi Akbar Buka Suara

“Perlu dilihat konteks penyampaiannya. Apakah disampaikan dalam proses pemeriksaan persidangan atau di luar persidangan. Kalau di luar konteks persidangan, tentu apa saja bisa disampaikan,” kata Setyo.

Sebelumnya, Noel yang kini berstatus terdakwa dalam kasus pemerasan, sempat melontarkan pernyataan kontroversial saat jeda sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026). Ia memperingatkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar berhati-hati karena berpotensi dijerat kasus pidana.

Noel didakwa menerima uang sebesar Rp6,5 miliar dari pemohon sertifikat dan lisensi K3. Ia mengklaim telah dijerat melalui operasi tipu-tipu dan menyebut ada pihak-pihak yang merasa kepentingannya terganggu.

Baca juga :   Keberadaan Gus Yaqut di Rutan Dipertanyakan, Istri Noel Mengaku Tak Menemukan Saat Kunjungan

Menanggapi pernyataan tersebut, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak ambil pusing. Ia menyatakan yakin tidak akan bernasib sama karena tidak pernah menerima uang haram.

“Biar saja. Yang penting saya enggak terima duit. Noel kan terima, saya enggak. Gaji saya cukup. Kasus seperti itu di saya kecil kemungkinannya terjadi, kecuali saya mulai terima uang,” ujar Purbaya.[YKP]

Buka Suara Ketua KPK Noel Singgung Purbaya
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAnggota Komisi III DPR Murka, Kapolres Sleman Dicecar soal Penanganan Kasus Hogi Minaya
Next Article Kasus Hogi Minaya Jadi Atensi DPR, Komisi III Minta Perkara Dihentikan
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,887 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,758 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,733 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?