RELUNG.ID – Polres Muara Enim terpaksa menangkap empat truk yang melintas di Jalan Lintas Muara Enim – Batu Raja Desa Paduraksa, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Jumat lalu (23/3).
Pasalnya, keempat truk ini mengangkut batu bara tanpa izin atau ilegal. Dimana, rata-rata mengangkut yaitu 12 ton batu bara.
Berdasarkan informasi, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan jika ada kendaraan yang mengangkut batu bara tanpa izin.
“Saya langsung perintahkan kanit Pidsus Iptu, Zakwan Rifki untuk dilakukan penyelidikan di lokasi tersebut,” kata Kasat Reskrim AKP Darmanson, Selasa (26/3).
Dari hasil penyelidikan, didapatilah empat mobil truk tersebut berjalan beriringan melintas di jalan umum Muara Enim – Batu Raja.
Keempat truk tersebut mobil Mitsubishi Type Canter FE 75 Nopol BG 8629 Q, warna kuning kombinasi, mobil Mitsubishi Type Colt Diesel FE 74 Pol BE 8651 UQ No. warna Kuning Kombinasi,
Kemudian, Mitsubish type Colt Diesel FE Nopol : BG 8992 HL warna Kuning, dan 1 Unit Mobil mitsubishi Type cantern No.Pol BG 8198 HO masing – masing bermuatan batu bara.
Keempat truk ini dikendarai pengemudi berinisial OA (23), warga Desa Muara Tiku Kab Musi Rawas Utara, A (56) warga Desa Muara Tiku, Musi Rawas Utara, AL (42) warga Gang Jambu Kota Lubuk Linggau, dan BK (45) warga Desa Muara Tiku Kab Musi Rawas Utara, menjelaskan bahwa batubara tersebut di muat dari di Stockpile Tanjung Agung yang berada di jalan lintas Muara Enim – Baturaja Desa Tanjung Agung Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim dan akan dibawa dan dibongkar ke daerah Bandar Lampung.

