RELUNG.ID – Dengan wajah lebam dan lecet didahi, MS (30) mendatangi SPKT Polda Sumsel untuk melaporkan suami sirinya berinisial E pada Jumat (28/11/2025) sore.
Lebam diwajah dan lecet didahi Meta akibat dipukuli suaminya yang dalam keadaan mabuk.
Tidak hanya menganiaya istrinya saja anaknya yang masih kecil tidak luput dari sasaran emosi bahkan sampai jari kelingking kanannya putus.
Peristiwa itu terjadi di kediaman mereka di Rusun Blok 33, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil.
MS mengaku dirinya baru bangun tidur ketika suami sirinya tiba-tiba memaki tanpa alasan, lalu memukulinya bertubi-tubi.
“Pagi tadi kejadiannya. Saya baru bangun tidur langsung dimaki dan dipukul. Saya tidak tahu apa salah saya,”kata Meta sambil menahan tangis.
Penganiayaan dilakukan dengan tangan kosong, membuat dahi MS lecet dan wajahnya membengkak. Yang lebih mengkhawatirkan, MS mengungkapkan bahwa ia kini sedang hamil memasuki usia dua bulan.
“Sudah sering dia pukul saya tanpa sebab. Saya sekarang juga lagi hamil sekitar satu bulan mau masuk dua bulan,” ucapnya lirih.
Tak hanya MS, anaknya yang kini berusia 11 tahun juga pernah menjadi korban kekejaman sang ayah.
Pada tahun 2018, saat anaknya masih berusia 3 tahun, jari kelingking tangan kanannya sempat dipotong menggunakan golok oleh terlapor.
“Tidak tahu kenapa waktu itu. Dia memang sering marah-marah tidak jelas,” katanya.
MS juga menjelaskan bahwa dirinya menikah siri dengan E sehingga tidak memiliki dokumen resmi pernikahan.
Kepala Siaga III SPKT Polda Sumsel, AKP Sutioso, mengatakan laporan sudah diterima dan korban telah mendapat konseling dari piket Reskrimum. Karena MS tidak dapat menunjukkan buku nikah, petugas menerapkan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, bukan pasal KDRT.
“Laporannya sudah diterima. Karena yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan buku nikah, maka kami menerapkan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” pungkasnya. (FZP)

