RELUNG.ID – Karier Bripda Torino Tobo Dara (21) terhenti setelah ia resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Putusan itu dijatuhkan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Selasa lalu, 18 November 2025.
Bripda Torino, anggota Direktorat Samapta Polda NTT, sebelumnya terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Kupang, yaitu KLK dan JSU.
“Sidang KKEP digelar kemarin dan putusannya adalah PTDH,” ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, Rabu (19/11/2025).
Selain pemecatan dari dinas Polri, Torino juga mendapatkan sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 20 hari.
Namun, Torino menolak menerima putusan tersebut dan mengajukan banding. “Terhadap putusan itu, Bripda Torino menyatakan banding,” tambah Henry.
Henry menegaskan bahwa pemberian sanksi tegas ini menunjukkan komitmen Polri menjaga disiplin dan kehormatan institusi.
“Perbuatan ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai nilai-nilai dasar kepolisian. Tindakan tegas perlu diambil demi menjaga muruah institusi dan memberikan pesan jelas kepada seluruh personel,” tutupnya. (vid)

