Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Ekspor Madu Muara Enim ke Singapura Melonjak, Tembus 1,5 Ton

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Aniaya Dua Siswa SPN Kupang, Bripda Torino Dijatuhi PTDH
Hukum

Aniaya Dua Siswa SPN Kupang, Bripda Torino Dijatuhi PTDH

alwiBy alwi23/11/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Aksi penganiayaan yang dilakukan Bripda Torino Tobo Dara (21). (Tangkapan layar)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Karier Bripda Torino Tobo Dara (21) terhenti setelah ia resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Putusan itu dijatuhkan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Selasa lalu, 18 November 2025.

Baca juga :   Modus Ajak Kencan, Lima Pemuda di Palembang Bawa Lari Ponsel dan Motor Korban

Bripda Torino, anggota Direktorat Samapta Polda NTT, sebelumnya terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Kupang, yaitu KLK dan JSU.

“Sidang KKEP digelar kemarin dan putusannya adalah PTDH,” ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, Rabu (19/11/2025).

Selain pemecatan dari dinas Polri, Torino juga mendapatkan sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 20 hari.

Baca juga :   Kasus Penganiayaan Dokter Koas RS Siti Fatimah, Lina Dedy dan Lady Aurellia Diperiksa 12 Jam

Namun, Torino menolak menerima putusan tersebut dan mengajukan banding. “Terhadap putusan itu, Bripda Torino menyatakan banding,” tambah Henry.

Henry menegaskan bahwa pemberian sanksi tegas ini menunjukkan komitmen Polri menjaga disiplin dan kehormatan institusi.

“Perbuatan ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai nilai-nilai dasar kepolisian. Tindakan tegas perlu diambil demi menjaga muruah institusi dan memberikan pesan jelas kepada seluruh personel,” tutupnya. (vid)

Penganiayaan PTDH SPN Kupang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous Article16 Warga Masih Hilang dalam Longsor Banjarnegara, Operasi Pencarian Diperpanjang
Next Article Usai Digerebek ICE, Gedung Putih Sampaikan Permintaan Maaf ke CEO Hyundai
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,939 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,809 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,782 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?