RELUNG.ID- Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, menilai permintaan maaf pakar digital forensik Rismon Sianipar menjadi titik terang atas polemik tudingan ijazah palsu yang sempat beredar.
Rivai menegaskan, langkah Rismon tersebut sekaligus memperjelas bahwa ijazah Jokowi adalah asli serta membuka jalan bagi pemulihan nama baik mantan presiden tersebut.
“Ini membuktikan bahwa sebenarnya ijazah Pak Jokowi itu asli,” ujar Rivai di Jakarta, Sabtu (14/3/2026).
Ia juga mengajak masyarakat untuk mendukung proses hukum yang tengah berjalan. Menurutnya, pendekatan restorative justice yang diajukan Rismon dapat menjadi solusi untuk memulihkan keadaan semua pihak, baik secara hukum maupun sosial.
“Ini momen yang sangat baik, karena restorative justice dapat memulihkan keadaan, baik yang dialami Bapak Jokowi maupun kondisi di masyarakat,” katanya.
Senada, kuasa hukum Jokowi lainnya, Sugeng Teguh Santoso, menyebut seluruh proses hukum yang berjalan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan, proses tersebut mengacu pada aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, baik aturan lama maupun yang baru dalam masa transisi.
“Ini benar-benar berjalan sesuai aturan. Kami tidak keluar dari ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sugeng.
Menurutnya, koordinasi dengan penyidik kepolisian juga berjalan baik dan sesuai prosedur, termasuk dengan jajaran di Polda Metro Jaya yang dinilai telah berada di jalur yang tepat dalam menangani perkara ini.
Sebelumnya, Joko Widodo menyatakan telah menerima permintaan maaf dari Rismon Sianipar usai pertemuan yang berlangsung pada Kamis (12/3/2026).
Jokowi juga menegaskan bahwa terkait proses restorative justice, ia menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukumnya serta kewenangan penyidik di Polda Metro Jaya.
“Saya menerima permohonan maaf Pak Rismon Sianipar, dan mengenai urusan restorative justice, saya serahkan kepada penasihat hukum saya,” kata Jokowi di Solo, Jumat (13/3/2026).[YKP]

