Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kuasa Hukum Sebut Permintaan Maaf Rismon Perjelas Polemik Ijazah Jokowi
Hukum

Kuasa Hukum Sebut Permintaan Maaf Rismon Perjelas Polemik Ijazah Jokowi

RiyadiBy Riyadi17/03/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Salinan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) yang diperoleh dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kini disebarluaskan melalui media sosial. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, menilai permintaan maaf pakar digital forensik Rismon Sianipar menjadi titik terang atas polemik tudingan ijazah palsu yang sempat beredar.

Rivai menegaskan, langkah Rismon tersebut sekaligus memperjelas bahwa ijazah Jokowi adalah asli serta membuka jalan bagi pemulihan nama baik mantan presiden tersebut.

“Ini membuktikan bahwa sebenarnya ijazah Pak Jokowi itu asli,” ujar Rivai di Jakarta, Sabtu (14/3/2026).

Baca juga :   Prof Sofian Effendi Ungkap Keraguan atas Keabsahan Ijazah S1 Presiden Jokowi

Ia juga mengajak masyarakat untuk mendukung proses hukum yang tengah berjalan. Menurutnya, pendekatan restorative justice yang diajukan Rismon dapat menjadi solusi untuk memulihkan keadaan semua pihak, baik secara hukum maupun sosial.

“Ini momen yang sangat baik, karena restorative justice dapat memulihkan keadaan, baik yang dialami Bapak Jokowi maupun kondisi di masyarakat,” katanya.

Senada, kuasa hukum Jokowi lainnya, Sugeng Teguh Santoso, menyebut seluruh proses hukum yang berjalan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga :   Tangis Ibu Asuh Pecah, Berat Lepas Ressa ke Denada

Ia menjelaskan, proses tersebut mengacu pada aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, baik aturan lama maupun yang baru dalam masa transisi.

“Ini benar-benar berjalan sesuai aturan. Kami tidak keluar dari ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sugeng.

Menurutnya, koordinasi dengan penyidik kepolisian juga berjalan baik dan sesuai prosedur, termasuk dengan jajaran di Polda Metro Jaya yang dinilai telah berada di jalur yang tepat dalam menangani perkara ini.

Baca juga :   Datangi Rumah Jokowi, Rismon Sianipar Minta Maaf Terkait Polemik Ijazah

Sebelumnya, Joko Widodo menyatakan telah menerima permintaan maaf dari Rismon Sianipar usai pertemuan yang berlangsung pada Kamis (12/3/2026).

Jokowi juga menegaskan bahwa terkait proses restorative justice, ia menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukumnya serta kewenangan penyidik di Polda Metro Jaya.

“Saya menerima permohonan maaf Pak Rismon Sianipar, dan mengenai urusan restorative justice, saya serahkan kepada penasihat hukum saya,” kata Jokowi di Solo, Jumat (13/3/2026).[YKP]

Ijazah Jokowi Ijazah Palsu Rismon Sianipar
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSelama Mudik Lebaran, Kapolda Sumsel Wanti-wanti Truk Tonase Besar Patuhi SKB 4 Menteri
Next Article KA Bukit Serelo Overload hingga 135 Persen, Lonjakan Mudik Kereta Tak Terbendung
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,978 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,849 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,821 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?