RELUNG.ID– Bripka RRM, oknum anggota kepolisian yang menganiaya mantan kekasihnya Wina Septianty (25), dinyatakan positif menggunakan obat terlarang berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan pada Kamis (17/4/2025).
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, membenarkan hasil tersebut.
“Hari ini (Bripka RRM) menjalani tes urine, kami mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan positif menggunakan bahan-bahan berbahaya. Saat ini kami masih mengidentifikasi jenis obat terlarang yang dikonsumsi,” ujar Harryo kepada wartawan.
Ia menambahkan, pemeriksaan lanjutan akan dilakukan untuk memastikan kandungan serta alasan Bripka RRM mengonsumsi zat tersebut.
“Kami sedang mendalami apakah yang bersangkutan memang mengonsumsi obat-obatan tertentu,” tambahnya.
Terkait motif penganiayaan, Harryo menyebutkan bahwa insiden itu dipicu oleh persoalan asmara. Diketahui, Bripka RRM telah berkeluarga, sedangkan korban merupakan mantan kekasihnya.
“Motifnya asmara. Yang bersangkutan sudah berkeluarga, tentu ini sangat kami sayangkan. Untuk sementara, Bripka RRM masih diperiksa di Polrestabes Palembang. Namun, kasus ini rencananya akan ditarik ke Polda Sumsel dan ditangani oleh Subbid Paminal Propam Polda Sumsel,” jelas Harryo.
Sebelumnya, aksi kekerasan yang dialami Wina sempat viral di media sosial setelah ia mengunggah foto wajahnya yang babak belur ke akun Instagram @winalubis7472. Dalam keterangannya, ia mengaku dipukul oleh Bripka RRM hingga mengalami luka di wajah.
Wina juga mengungkapkan bahwa kejadian itu terjadi di kawasan Dwikora, Palembang, tepatnya di tempat kos temannya pada Selasa (15/4/2025). Bripka RRM datang menggunakan mobil dan memaksa Wina masuk. Di dalam mobil, keduanya terlibat cekcok hingga Bripka RRM diduga melakukan penganiayaan dan sempat mengeluarkan senjata api.
Atas peristiwa tersebut, Wina telah melaporkan kasus penganiayaan itu ke Polda Sumatera Selatan, termasuk ke Bidang Propam.[DNP]

