RELUNG.ID – Tersangka tindak pidana perpajakan, TKM, yang merupakan Manager Operasional PT CUB, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang setelah merugikan negara sebesar Rp 1,3 miliar. Penyerahan tersangka berikut barang bukti dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, didampingi Koordinator Pengawas PPNS Polda Sumsel, pada Rabu (16/4/2025).
TKM diduga kuat menerbitkan dan menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan, serta bukti pemotongan pajak yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya. Perbuatan tersebut dilakukan melalui PT CUB untuk jenis pajak PPN pada periode April 2018 hingga Agustus 2019.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Teguh Pribadi Prasetya, menjelaskan bahwa TKM diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel untuk proses penuntutan hukum lebih lanjut.
“Atas tindakannya, negara mengalami kerugian senilai Rp 1,3 miliar. Penyidikan ini adalah bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum di bidang perpajakan,” tegas Teguh.
TKM dijerat dengan Pasal 39A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun, serta denda minimal dua kali dan maksimal enam kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Sebelum ditahan di Kejari Palembang, TKM sempat berada dalam tahanan Polda Sumsel karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas.
“Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana perpajakan lainnya,” lanjut Teguh.
Teguh menegaskan pentingnya kasus ini sebagai peringatan bagi pelaku lain yang mencoba menghindari kewajiban perpajakan. Penegakan hukum yang tegas dinilai esensial untuk menjaga penerimaan negara dan mendukung pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Kami serius dalam menindak pelanggaran perpajakan, karena hal ini menyangkut keberlanjutan pendapatan negara. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak,” tutup Teguh.[THQ]

