Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026

Gubernur Herman Deru Sambut Kapolda Sumsel Baru, Rony Samtana Minta Dukungan Masyarakat

11/10/2026

Gubernur Herman Deru Ingatkan Ancaman Karhutla, Perusahaan Pemegang Konsesi Diminta Bertanggung Jawab

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Gelapkan Pajak Rp 1,3 Miliar, Manager Perusahaan di Palembang Ditahan
Hukum

Gelapkan Pajak Rp 1,3 Miliar, Manager Perusahaan di Palembang Ditahan

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda17/04/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Manager operasional perusahaan menjadi tersangka kasus tindak pidana perpajakan. Foto: IHumas DJP Sumsel dan Babel
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Tersangka tindak pidana perpajakan, TKM, yang merupakan Manager Operasional PT CUB, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang setelah merugikan negara sebesar Rp 1,3 miliar. Penyerahan tersangka berikut barang bukti dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, didampingi Koordinator Pengawas PPNS Polda Sumsel, pada Rabu (16/4/2025).

TKM diduga kuat menerbitkan dan menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan, serta bukti pemotongan pajak yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya. Perbuatan tersebut dilakukan melalui PT CUB untuk jenis pajak PPN pada periode April 2018 hingga Agustus 2019.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Teguh Pribadi Prasetya, menjelaskan bahwa TKM diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel untuk proses penuntutan hukum lebih lanjut.

“Atas tindakannya, negara mengalami kerugian senilai Rp 1,3 miliar. Penyidikan ini adalah bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum di bidang perpajakan,” tegas Teguh.

TKM dijerat dengan Pasal 39A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun, serta denda minimal dua kali dan maksimal enam kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Sebelum ditahan di Kejari Palembang, TKM sempat berada dalam tahanan Polda Sumsel karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas.

“Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana perpajakan lainnya,” lanjut Teguh.

Teguh  menegaskan pentingnya kasus ini sebagai peringatan bagi pelaku lain yang mencoba menghindari kewajiban perpajakan. Penegakan hukum yang tegas dinilai esensial untuk menjaga penerimaan negara dan mendukung pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Kami serius dalam menindak pelanggaran perpajakan, karena hal ini menyangkut keberlanjutan pendapatan negara. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak,” tutup Teguh.[THQ]

DJP Sumsel Babel Manager Palembang Penggelapan Pajak Perusahaan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAniaya Mantan Pacar, Bripka RRM Positif Gunakan Obat Terlarang
Next Article Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Bripka RRM, Gunakan Airsoft Gun Saat Aniaya Mantan Pacar
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Pembina Pramuka di Palembang Ditangkap Usai Lecehkan 8 Siswa SMP

10/10/20264 Views
Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,924 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,797 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,769 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?