RELUNG.ID- Untuk mengantisipasi kemacetan lalu lintas selama arus mudik dan balik Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah/2025, pemerintah melarang operasional kendaraan sumbu tiga atau lebih yang mengangkut barang non-sembako.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Direktur Jenderal Bina Marga.
Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, menyampaikan bahwa larangan operasional kendaraan sumbu tiga atau lebih diberlakukan di ruas jalan tol dan non-tol mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga 2 April 2025.
“Jika masih ditemukan kendaraan sumbu tiga atau lebih yang melintas, akan dihentikan dan ditempatkan di kantong-kantong parkir yang telah disiapkan,” ujar Irjen Pol Andi Rian.
Menurutnya, kebijakan ini bertujuan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, serta kelancaran arus mudik dan balik Lebaran.
Sebagai langkah antisipasi kemacetan di Jalur Lintas Timur Palembang–Betung, Tol Musi Landas-Pulau Rimau akan mulai dibuka secara fungsional pada Senin, 24 Maret 2025, dari pukul 06.00 hingga 16.00 WIB.
Larangan operasional angkutan barang non-sembako di ruas jalan tol juga akan diterapkan di sejumlah wilayah, termasuk Provinsi Sumatera Selatan, yang menghubungkan Jambi dan Lampung. Di Kota Palembang, truk angkutan besar juga dilarang melintas di beberapa ruas jalan utama, yakni Jl. Sriwijaya Raya, Jl. Mayjen Yusuf Singadekane, Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara, Jl. Soekarno-Hatta dan Jl. Bypass AAL menuju Terminal AAL. [FZP]

