RELUNG.ID– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Manado menggelar penertiban terhadap kendaraan yang mengantre pengisian bahan bakar solar di sekitar SPBU Politeknik, Kelurahan Kairagi Dua, Kecamatan Mapanget, Senin (13/7/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengambil tindakan tegas dengan mengempeskan ban sejumlah kendaraan yang kedapatan melanggar aturan parkir, termasuk kendaraan yang berhenti di atas trotoar.
Berdasarkan pantauan di lokasi, petugas datang menggunakan lima kendaraan operasional dan langsung memeriksa deretan kendaraan yang mengantre untuk mengisi solar.
Salah satu kendaraan diketahui memarkirkan kendaraannya di atas trotoar. Petugas kemudian mengempeskan ban kendaraan tersebut sebagai bentuk penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan.
Penertiban dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait antrean kendaraan yang dinilai mengganggu ketertiban umum serta merusak fasilitas publik.
Warga melaporkan kendaraan-kendaraan yang mengantre solar kerap menggunakan trotoar sebagai area parkir maupun jalur antrean. Akibatnya, fasilitas pejalan kaki mengalami kerusakan karena sering dilintasi kendaraan, terutama kendaraan berbobot besar.
Foto yang beredar di kalangan warga juga memperlihatkan kondisi trotoar di sekitar SPBU yang mengalami kerusakan cukup parah diduga akibat aktivitas antrean kendaraan tersebut.
Salah seorang warga, Hendi, mengaku usahanya ikut terdampak karena kendaraan yang parkir di badan jalan menutup akses menuju tokonya.
Menurut Hendi, kendaraan-kendaraan itu bahkan sering ditinggalkan pemiliknya sejak siang hari sehingga memperparah kemacetan dan mengganggu aktivitas masyarakat di sekitar lokasi.
Ia berharap pemerintah daerah terus melakukan penertiban secara rutin agar antrean kendaraan tidak lagi merugikan warga maupun merusak fasilitas umum.
Melalui penertiban tersebut, Satpol PP dan Dishub Kota Manado berharap para pengendara lebih tertib saat mengantre pengisian bahan bakar dan tidak lagi menggunakan trotoar maupun badan jalan secara sembarangan yang dapat mengganggu pengguna jalan lainnya.[YKP]

