RELUNG.ID – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) secara resmi menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Muba.
Dokumen strategis ini disampaikan langsung oleh Bupati Muba Toha, dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-13 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, Rabu (6/8/2025).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumai, dan turut dihadiri oleh Wakil Bupati Rohman, pimpinan dan anggota dewan, serta jajaran kepala perangkat daerah.
Dalam pidatonya, Bupati Toha menegaskan bahwa KUPA dan PPAS-P merupakan panduan arah pembangunan sekaligus penyesuaian anggaran berdasarkan dinamika dan kebutuhan terkini.
“Dokumen ini mencerminkan sinkronisasi antara perencanaan dan penganggaran guna memastikan pencapaian target pembangunan yang telah ditetapkan,” ujar Bupati Toha.
Tema pembangunan tahun 2025 di Muba, lanjutnya, adalah “Meningkatkan Daya Saing Daerah didukung SDM yang Berkualitas dan Pelayanan Publik yang Bersih.”
Dalam dokumen yang disampaikan, terdapat kenaikan signifikan pada struktur APBD 2025, yakni dari Rp3,43 triliun menjadi Rp4,26 triliun, atau naik sekitar Rp832 miliar.
Rinciannya sebagai berikut:
Pendapatan Daerah naik dari Rp3,36 triliun menjadi Rp4,21 triliun, terdorong oleh peningkatan PAD, pendapatan transfer, dan sumber lain yang sah.
Belanja Daerah meningkat menjadi Rp4,24 triliun, atau bertambah Rp835 miliar dari rancangan sebelumnya.
Penerimaan pembiayaan dari SiLPA diproyeksikan Rp50,05 miliar, turun Rp19,9 miliar.
Pengeluaran pembiayaan turun menjadi Rp24,48 miliar, berkurang Rp3 miliar.
“Secara keseluruhan, total APBD Kabupaten Muba dalam Rancangan Perubahan 2025 naik menjadi Rp4,26 triliun dari sebelumnya Rp3,43 triliun,” tegas Bupati Toha.
Ketua DPRD Muba, Afitni Junaidi Gumai, menyambut baik penyampaian dokumen tersebut dan menyatakan bahwa DPRD melalui Banggar dan komisi-komisi akan segera melakukan pembahasan mendalam.
“Kami mendorong pembahasan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, dengan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas. Harapan kami, proses ini berjalan lancar dan tepat waktu,” ujar Afitni.
Agenda selanjutnya adalah penandatanganan nota kesepakatan antara eksekutif dan legislatif yang dijadwalkan pada 21 Agustus 2025 mendatang.

