Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»APBN Tanggung Utang Kopdes Merah Putih Rp240 Triliun, Dicicil Rp40 Triliun per Tahun
Politik

APBN Tanggung Utang Kopdes Merah Putih Rp240 Triliun, Dicicil Rp40 Triliun per Tahun

RiyadiBy Riyadi07/08/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kopdes Merah Putih. Foto : Dok PPID Hulu Sungai Selatan
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan menanggung pelunasan utang pembiayaan awal Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) yang nilainya diperkirakan mencapai Rp240 triliun.

Pembayaran pokok utang tersebut dilakukan secara bertahap selama enam tahun dengan alokasi sekitar Rp40 triliun setiap tahun, di luar bunga pinjaman.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan skema tersebut merupakan bagian dari pembiayaan modal awal bagi sekitar 80.000 unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang masing-masing dapat memperoleh plafon kredit maksimal Rp3 miliar.

Baca juga :   Dinsos Sumsel Setop Bansos APBD, Fokus Penyaluran Bansos APBN

“Iya kita bayar utangnya. Itu kan Rp240 triliun kreditnya, kira-kira setiap tahun di-stretch ke enam tahun. Jadi setiap tahun angsuran pokoknya jatuh sekitar Rp40 triliunan, ditambah bunga sedikit,” ujar Purbaya dalam media briefing, Rabu (5/8/2026).

Purbaya menegaskan APBN tidak hanya menanggung pembayaran bunga pinjaman, tetapi juga mengalokasikan dana untuk membayar angsuran pokok kredit koperasi hingga lunas.

Meski membutuhkan anggaran yang besar, ia optimistis program Kopdes Merah Putih akan memberikan manfaat ekonomi jangka panjang bagi masyarakat desa. Menurutnya, keuntungan usaha koperasi nantinya akan dibagikan kepada anggota melalui Sisa Hasil Usaha (SHU), sementara aset koperasi menjadi milik desa.

Baca juga :   BSU 2025 Belum Masuk Rekening? Ini Ternyata Penyebabnya

“Nanti dari koperasi itu keuntungannya atau SHU akan kembali ke warga desa. Aset-asetnya juga menjadi milik desa. Jadi masyarakat tidak rugi. Kalau koperasinya maju, masyarakat desa juga bisa ikut makmur,” katanya.

Purbaya juga memastikan pemerintah tidak akan terlambat memenuhi kewajiban pembayaran cicilan pertama yang dijadwalkan pada September 2026.

“Ini memang program baru, tentu prosesnya bertahap. Tapi yang jelas kami pastikan cicilan pertama pemerintah pada September tidak akan molor,” ujarnya.

Baca juga :   Menkeu Jamin Pembayaran Utang Kopdes Merah Putih Tak Molor, Cicilan Dimulai September

Untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai rencana, Kementerian Keuangan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), serta BPI Danantara dalam melakukan pengawasan dan evaluasi.

“Kita sedang bekerja sama dengan BPKP, Danantara, perbankan, dan tim dari Kementerian Keuangan untuk memastikan program ini berjalan dengan baik sekaligus mengatasi berbagai kekurangan yang ada,” kata Purbaya.

Skema pembiayaan Kopdes Merah Putih diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil atau Dana Desa dalam rangka percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Baca juga :   Pengadaan Kipas Angin Rp1,8 Triliun Dipertanyakan DPR, Menkop: Saya Tidak Tahu

Berdasarkan regulasi tersebut, setiap koperasi dapat memperoleh fasilitas kredit bank hingga Rp3 miliar dengan bunga tetap 6 persen per tahun dan jangka waktu pelunasan maksimal 72 bulan atau enam tahun. Aturan itu juga memberikan masa tenggang pembayaran pokok dan bunga selama enam hingga 12 bulan.

Selain itu, pembayaran angsuran pokok maupun bunga dapat dilakukan melalui pemotongan Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil (DAU/DBH) setiap bulan atau dibayarkan sekaligus setiap tahun menggunakan Dana Desa.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan juga menerbitkan PMK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

Baca juga :   Diserang Buzzer Karena Tidak Mau Milih Capres 02, Fedi Nuril Tulis Begini...

Dalam regulasi tersebut, pemerintah mengalokasikan 58,03 persen atau Rp34,57 triliun dari total pagu Dana Desa 2026 sebesar Rp60,57 triliun untuk mendukung program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Sementara sekitar Rp26 triliun sisanya tetap dapat dimanfaatkan pemerintah desa untuk membiayai program dan kebutuhan pembangunan lainnya.[YKP]

APBN Cicilan Kopdes Ditanggung Kopdes
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSumber Air Menipis, Pemadaman Karhutla di Sumsel Terhambat
Next Article Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Tak Diterima, Roy Suryo Siap Ajukan Praperadilan Lagi
Riyadi

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,867 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,742 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,715 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?