RELUNG.ID– Pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan menanggung pelunasan utang pembiayaan awal Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) yang nilainya diperkirakan mencapai Rp240 triliun.
Pembayaran pokok utang tersebut dilakukan secara bertahap selama enam tahun dengan alokasi sekitar Rp40 triliun setiap tahun, di luar bunga pinjaman.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan skema tersebut merupakan bagian dari pembiayaan modal awal bagi sekitar 80.000 unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang masing-masing dapat memperoleh plafon kredit maksimal Rp3 miliar.
“Iya kita bayar utangnya. Itu kan Rp240 triliun kreditnya, kira-kira setiap tahun di-stretch ke enam tahun. Jadi setiap tahun angsuran pokoknya jatuh sekitar Rp40 triliunan, ditambah bunga sedikit,” ujar Purbaya dalam media briefing, Rabu (5/8/2026).
Purbaya menegaskan APBN tidak hanya menanggung pembayaran bunga pinjaman, tetapi juga mengalokasikan dana untuk membayar angsuran pokok kredit koperasi hingga lunas.
Meski membutuhkan anggaran yang besar, ia optimistis program Kopdes Merah Putih akan memberikan manfaat ekonomi jangka panjang bagi masyarakat desa. Menurutnya, keuntungan usaha koperasi nantinya akan dibagikan kepada anggota melalui Sisa Hasil Usaha (SHU), sementara aset koperasi menjadi milik desa.
“Nanti dari koperasi itu keuntungannya atau SHU akan kembali ke warga desa. Aset-asetnya juga menjadi milik desa. Jadi masyarakat tidak rugi. Kalau koperasinya maju, masyarakat desa juga bisa ikut makmur,” katanya.
Purbaya juga memastikan pemerintah tidak akan terlambat memenuhi kewajiban pembayaran cicilan pertama yang dijadwalkan pada September 2026.
“Ini memang program baru, tentu prosesnya bertahap. Tapi yang jelas kami pastikan cicilan pertama pemerintah pada September tidak akan molor,” ujarnya.
Untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai rencana, Kementerian Keuangan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), serta BPI Danantara dalam melakukan pengawasan dan evaluasi.
“Kita sedang bekerja sama dengan BPKP, Danantara, perbankan, dan tim dari Kementerian Keuangan untuk memastikan program ini berjalan dengan baik sekaligus mengatasi berbagai kekurangan yang ada,” kata Purbaya.
Skema pembiayaan Kopdes Merah Putih diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil atau Dana Desa dalam rangka percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Berdasarkan regulasi tersebut, setiap koperasi dapat memperoleh fasilitas kredit bank hingga Rp3 miliar dengan bunga tetap 6 persen per tahun dan jangka waktu pelunasan maksimal 72 bulan atau enam tahun. Aturan itu juga memberikan masa tenggang pembayaran pokok dan bunga selama enam hingga 12 bulan.
Selain itu, pembayaran angsuran pokok maupun bunga dapat dilakukan melalui pemotongan Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil (DAU/DBH) setiap bulan atau dibayarkan sekaligus setiap tahun menggunakan Dana Desa.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan juga menerbitkan PMK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah mengalokasikan 58,03 persen atau Rp34,57 triliun dari total pagu Dana Desa 2026 sebesar Rp60,57 triliun untuk mendukung program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Sementara sekitar Rp26 triliun sisanya tetap dapat dimanfaatkan pemerintah desa untuk membiayai program dan kebutuhan pembangunan lainnya.[YKP]

