Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Tak Diterima, Roy Suryo Siap Ajukan Praperadilan Lagi
Hukum

Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Tak Diterima, Roy Suryo Siap Ajukan Praperadilan Lagi

RiyadiBy Riyadi07/08/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Roy Suryo dan dr Tifa tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026) untuk menjalani proses pelimpahan tahap II. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Roy Suryo memastikan akan kembali mengajukan permohonan praperadilan terkait gugatan ganti rugi sebesar Rp206 juta atas penangkapan dan penahanannya dalam perkara dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Langkah itu diambil setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan yang diajukannya tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO).

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menegaskan putusan hakim bukanlah penolakan terhadap substansi gugatan, melainkan karena terdapat kekurangan pihak yang seharusnya dilibatkan sebagai termohon.

Baca juga :   Sempat Menghilang Usai Bawa Kabur Uang Ratusan Juta, HRD PT Minanga Ogan Ditangkap Polisi

“Nanti kita ajukan lagi saja. Kita ajukan lagi permohonannya, lalu kita jadikan nanti tidak hanya pihak kejaksaan, tetapi juga pihak Kementerian Keuangan menjadi pihak yang turut termohon,” ujar Refly kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).

Refly menjelaskan, dalam pertimbangannya hakim menilai Kementerian Keuangan perlu dilibatkan karena merupakan bendahara negara yang memiliki kewenangan membayarkan ganti rugi apabila permohonan tersebut dikabulkan.

“Jadi hasilnya itu bukan ditolak, tapi dinyatakan tidak dapat diterima, artinya tidak diperiksa substansi perkaranya. Mengapa dinyatakan tidak dapat diterima, mungkin alasannya karena kurang pihak,” katanya.

Baca juga :   Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Hakim Minta Polda Lanjutkan Proses Hukum

Ia menambahkan, Kementerian Keuangan harus dicantumkan sebagai turut termohon agar apabila hakim mengabulkan permohonan ganti rugi pada sidang berikutnya, pelaksanaan pembayaran memiliki dasar hukum yang jelas.

“Jadi pihak yang harus juga turut dimohonkan Kementerian Keuangan sebagai kasir negara atau bendahara negara, sehingga nanti kalau dikabulkan tuntutan ganti ruginya, maka kemudian bisa dibayarkan,” ujarnya.

Menurut Refly, permohonan praperadilan baru akan didaftarkan setelah proses persidangan praperadilan jilid IV yang berkaitan dengan pencekalan terhadap Roy Suryo selesai.

Baca juga :   Datang Temui Kekasih, Wanita Asal Cirebon Jadi Korban Pemerkosaan dan Perampokan di Empat Lawang

Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan gugatan ganti rugi sebesar Rp206 juta terhadap Polda Metro Jaya setelah hakim dalam putusan praperadilan sebelumnya menyatakan penangkapan dan penahanannya tidak sah.

Nilai gugatan tersebut terdiri atas ganti rugi materiil sebesar Rp106 juta dan ganti rugi immateriil sebesar Rp100 juta.

Dengan putusan niet ontvankelijke verklaard tersebut, majelis hakim tidak memeriksa pokok perkara maupun besaran tuntutan ganti rugi yang diajukan. Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan administratif terkait pihak yang dinilai belum lengkap dalam permohonan.[YKP]

Ganti Rugi Gugatan Praperadilan Roy Suryo
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAPBN Tanggung Utang Kopdes Merah Putih Rp240 Triliun, Dicicil Rp40 Triliun per Tahun
Next Article Dorong Layanan Administrasi Kendaraan Lebih Modern, Polda Sumsel Bangun Gedung Pelayanan BPKB Prototype
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,888 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,760 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,734 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?