RELUNG.ID– Roy Suryo memastikan akan kembali mengajukan permohonan praperadilan terkait gugatan ganti rugi sebesar Rp206 juta atas penangkapan dan penahanannya dalam perkara dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Langkah itu diambil setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan yang diajukannya tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO).
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menegaskan putusan hakim bukanlah penolakan terhadap substansi gugatan, melainkan karena terdapat kekurangan pihak yang seharusnya dilibatkan sebagai termohon.
“Nanti kita ajukan lagi saja. Kita ajukan lagi permohonannya, lalu kita jadikan nanti tidak hanya pihak kejaksaan, tetapi juga pihak Kementerian Keuangan menjadi pihak yang turut termohon,” ujar Refly kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).
Refly menjelaskan, dalam pertimbangannya hakim menilai Kementerian Keuangan perlu dilibatkan karena merupakan bendahara negara yang memiliki kewenangan membayarkan ganti rugi apabila permohonan tersebut dikabulkan.
“Jadi hasilnya itu bukan ditolak, tapi dinyatakan tidak dapat diterima, artinya tidak diperiksa substansi perkaranya. Mengapa dinyatakan tidak dapat diterima, mungkin alasannya karena kurang pihak,” katanya.
Ia menambahkan, Kementerian Keuangan harus dicantumkan sebagai turut termohon agar apabila hakim mengabulkan permohonan ganti rugi pada sidang berikutnya, pelaksanaan pembayaran memiliki dasar hukum yang jelas.
“Jadi pihak yang harus juga turut dimohonkan Kementerian Keuangan sebagai kasir negara atau bendahara negara, sehingga nanti kalau dikabulkan tuntutan ganti ruginya, maka kemudian bisa dibayarkan,” ujarnya.
Menurut Refly, permohonan praperadilan baru akan didaftarkan setelah proses persidangan praperadilan jilid IV yang berkaitan dengan pencekalan terhadap Roy Suryo selesai.
Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan gugatan ganti rugi sebesar Rp206 juta terhadap Polda Metro Jaya setelah hakim dalam putusan praperadilan sebelumnya menyatakan penangkapan dan penahanannya tidak sah.
Nilai gugatan tersebut terdiri atas ganti rugi materiil sebesar Rp106 juta dan ganti rugi immateriil sebesar Rp100 juta.
Dengan putusan niet ontvankelijke verklaard tersebut, majelis hakim tidak memeriksa pokok perkara maupun besaran tuntutan ganti rugi yang diajukan. Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan administratif terkait pihak yang dinilai belum lengkap dalam permohonan.[YKP]

