Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Aturan Baru Disusun, Pemilik Kendaraan Listrik di Sumsel Berpotensi Bebas Pajak
Indeks

Aturan Baru Disusun, Pemilik Kendaraan Listrik di Sumsel Berpotensi Bebas Pajak

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda29/04/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi kendaraan listrik. Foto : Istock
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) tengah mempercepat penyusunan regulasi turunan guna mengimplementasikan kebijakan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik. Langkah ini diambil sebagai respons atas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri serta Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang membuka ruang pemberian insentif pajak oleh pemerintah daerah.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel kini fokus merampungkan draft Keputusan Gubernur sebagai payung hukum pelaksanaan kebijakan tersebut. Kepala Bapenda Sumsel, Achad Rizwan, menyebut proses masih berada dalam tahap pembahasan internal agar aturan yang dihasilkan selaras dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

“Regulasi sedang kami susun. Ini penting agar implementasi insentif, termasuk pembebasan 100 persen PKB dan BBNKB, memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar Rizwan, Selasa (28/4/2026).

Kebijakan ini menarik karena hadir di tengah perubahan status kendaraan listrik yang kini resmi menjadi objek pajak daerah. Dalam aturan sebelumnya, kendaraan listrik praktis tidak dikenakan pajak. Namun, melalui regulasi baru, kendaraan berbasis listrik tetap masuk dalam objek PKB dan BBNKB, dengan opsi keringanan atau bahkan pembebasan penuh melalui kebijakan daerah.

Situasi ini menempatkan pemerintah daerah pada posisi strategis yakni di satu sisi berpotensi menambah sumber pendapatan asli daerah, namun di sisi lain dituntut memberikan stimulus agar adopsi kendaraan listrik tidak melambat.

Pemprov Sumsel tampaknya memilih pendekatan insentif. Selain mendorong masyarakat beralih ke kendaraan ramah lingkungan, kebijakan ini juga diharapkan mampu menarik investasi di sektor kendaraan listrik yang mulai berkembang di Indonesia.

“Insentif ini bukan sekadar soal pajak, tetapi bagian dari upaya membangun ekosistem kendaraan listrik di daerah,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, kendaraan listrik bakal menjadi objek pajak kendaraan bermotor (PKB) di Sumatera Selatan (Sumsel). Pemberlakuan itu berlaku April, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri 11/2026.

Soal tarif, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel masih menyusunnya. Kepala Bapenda Sumsel Achmad Rizwan mengatakan pengenaan pajak terhadap kendaraan bermotor listrik bakal meningkatkan pendapatan daerah dari sektor PKB. Meski jumlahnya disebut masih terbatas.

“Jika sebelumnya dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 kendaraan listrik pada praktiknya dikenakan tarif nol persen atau bebas pajak, maka dalam aturan terbaru ini KBL (kendaraan bermotor listrik) menjadi objek PKB dan BBNKB, namun dapat diberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan oleh pemerintah daerah,” ujar Rizwan, Selasa (21/4/2026).[THQ]

Bapenda Kendaraan listrik Pajak Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleHingga Maret, Dinas PPPA Palembang Terima Sembilan Laporan Kekerasan Perempuan
Next Article Dua Hari, Dua Kecelakaan Kereta Api: Belasan Tewas di Bekasi, KA Dhoho Tabrak Truk di Blitar
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,901 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,774 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,746 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?