RELUNG.ID – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Pemkot Palembang mencatat sejak awal tahun hingga Maret 2026, laporan kekerasan mencapai sembilan laporan.
Hal ini terungkap dalam sosialisasi Stop Kekerasan terhadap Perempuan di Gedung Persada 06 Kantor Camat Ilir Timur I Palembang, Selasa kemarin (28/4/2026).
Dia mengatakan, berdasarkan data tahun 2025, laporan kekerasan mencapai 35 laporan. Sedangkan, pada tahun 2026 ini baru masuk sembilan laporan.
“Perempuan harus berani untuk melaporkan jika melihat ataupun mengalami kekerasan. Bahkan, kami akan mendampingi,” katanya.
Salah satu yang dilakukan yaitu melakukan sosialisasi guna memberi pemahaman kepada masyarakat, melindungi hak perempuan dan mencegah terjadi kekerasan terhadap perempuan baik secara fisik, psikis, maupun kekerasan seksual, penelantaran dalam rumah tangga, kekerasan ekonomi dan tindak pidana orang
“Mudah-mudahan di tahun depan kita dapat menekan angka kekerasan terhadap perempuan,” harapnya.
Sementara, pemateri dari akademisi FH UM Palembang sekaligus Wadir LBH Bima Sakti, Conie Pania Puteri menerangkan, pada hakikatnya seluruh perempuan di Indonesia dilindungi dalam Undang Undang.
“Perempuan harus bisa melindungi dirinya sendiri. Dia harus berani berjuang, melindungi harga dirinya, tidak takut juga melaporkan jika melihat atau mengetahui, bahkan menjadi korban kekerasan,” katanya.
Dia menjelaskan, dari catatan tahunan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) 2025 menunjukkan realitas serius kekerasan berbasis gender terhadap perempuan di Indonesia.
“Sepanjang Tahun 2025 sendiri, tercatat 376.529 kasus kekerasan, itu meningkat 14,07 persen dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 330.097 kasus,” paparnya.
Diungkapkan Conie Pania Puteri, dari data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sumatera Selatan mencatat, sepanjang 2025 mencapai 626 kasus dengan jumlah korban sebanyak 664 orang.
“Lebih rinci yang mengalami kekerasan fisik mencapai 251 kasus, psikis sebanyak 152 kasus, seksual sebanyak 295 kasus, eksploitasi 10 kasus, trafficking empat kasus, penelantaran 34 kasus dan lainnya 352 kasus,” urainya.
Mari berkomitmen menjaga bagian dari pencegahan dari segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
‘Kita semua menolak semua bentuk kekerasan. Bangun Keperdulian dan Keberanian untuk bersuara dan melaporkan,” pungkasnya. (DNP)

