RELUNG.ID- Seorang gadis berinisial WNA (19), mahasiswi asal Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan menjadi korban rudapaksa oleh ayah kandungnya sendiri, SW(45). Perbuatan bejat itu mengakibatkan korban hamil.
Kejadian terjadi pada Senin, 17 Maret 2025, sekitar pukul 00.30 WIB. Saat korban sedang tidur di kamarnya, pelaku masuk dan memaksa korban melayani nafsu bejatnya.
Kasus ini terungkap ketika DAK (42), ibu korban, mengetahui anaknya hamil akibat perbuatan pelaku.
Ibu korban langsung melapor ke Polsek Belitang III, dan pelaku berhasil ditangkap. Saat ini, Sarwo dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur pada Selasa (23/9/2025).
Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur, pelecehan seksual fisik, dan kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga.
“Benar, saat ini pelaku sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Sarwo dijerat dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 6 Huruf C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 46 dan 47 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Ancaman hukumannya diperkirakan lebih dari lima tahun penjara,”ujar Kapolres.[MZN]

