RELUNG.ID — Seorang pria berinisial L (35) di Prabumulih, Sumatera Selatan, ditangkap oleh pihak kepolisian setelah diduga melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya, NS (18), yang merupakan penyandang disabilitas. Akibat dari tindakan bejat tersebut, NS sudah melahirkan seorang anak.
Peristiwa ini terungkap setelah bibi korban mencurigai perubahan fisik NS yang tampak seperti orang hamil pada Jumat, 12 Juli 2024. Setelah ditanya, NS mengungkapkan bahwa dia hamil karena diperkosa oleh ayah tirinya.
“Akibat kejadian tersebut pelapor membuat laporan ke Polres Prabumulih,” ujar AKP Barisi Sijabat, Kasi Humas Polres Prabumulih, saat dikonfirmasi pada Rabu, 7 Agustus 2024.
Setelah menerima laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di persembunyiannya di Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, pada Senin malam, 5 Agustus 2024.
“Pelaku ditangkap di rumahnya, dan setelah itu langsung dibawa ke Polres Prabumulih untuk penyidikan lebih lanjut,” lanjut Barisi.
Barisi juga menyebutkan bahwa korban telah melahirkan, namun jenis kelamin anak yang dilahirkan belum bisa dipastikan.
“Korban baru melahirkan sekitar seminggu yang lalu, untuk jenis kelamin anaknya kita belum mengetahui, namun akan kita periksa lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.[AYK]

