RELUNG.ID – Pernikahan El Rumi dengan Syifa Hadju berlangsung khidmat di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (26/4/2026). Namun, momen bahagia tersebut diwarnai ketidakhadiran ayah kandung Syifa sebagai wali nikah.
Dalam prosesi ijab kabul, posisi wali nikah Syifa Hadju digantikan oleh wali hakim dari Kantor Urusan Agama (KUA). Hal ini dikonfirmasi oleh Adhyaksa Dault, paman Syifa yang juga menjadi saksi dari pihak mempelai wanita.
“Ya karena bapaknya gak hadir kan,” ujar Adhyaksa usai prosesi akad nikah.
Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan ketidakhadiran ayah kandung Syifa dalam momen tersebut. Meski demikian, Adhyaksa menegaskan bahwa pernikahan tetap sah karena telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.
“Yang jelas tadi diwakilkan. Jadi gak ada masalah, sah semua,” jelasnya.
Senada dengan itu, Habib Usman bin Yahya yang bertindak sebagai pembaca doa dan penceramah dalam acara tersebut, menegaskan bahwa wali nikah dalam akad tersebut adalah penghulu dari KUA.
“Wali nikahnya itu penghulunya. Iya, wali hakim,” tegasnya.
Dalam hukum Islam dan ketentuan negara di Indonesia, penggunaan wali hakim diperbolehkan apabila wali nasab tidak dapat hadir atau berhalangan. Dengan demikian, prosesi pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju tetap dinyatakan sah secara agama maupun hukum yang berlaku.[YKP]

