RELUNG.ID – Polresta Yogyakarta mengungkap motif di balik kasus penganiayaan anak di daycare Little Aresha, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Para pengasuh disebut melakukan tindakan ekstrem seperti mengikat tangan dan kaki anak demi menghindari kerepotan saat menjaga.
Kapolresta Yogyakarta, Eva Guna Pandia, menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan agar anak-anak tidak mengganggu satu sama lain dan tidak membuat keributan.
“Setelah didalami motifnya, pertama agar anak-anak tidak mengganggu temannya. Yang kedua, tidak membuat keributan sehingga kaki ataupun tangannya diikatkan ke pintu sehingga mereka tidak bebas pergi ke mana-mana,” ujar Eva, Minggu (26/4/2026).
Selain itu, sejumlah anak juga ditempatkan di ruang isolasi dengan sirkulasi udara minim, yang berpotensi membahayakan kesehatan. Menurut Eva, tindakan tersebut menunjukkan para pengasuh tidak ingin direpotkan dalam mengurus anak-anak.
“Para pengasuh ini intinya tidak mau repot mengurusi anak-anak tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian mengungkap bahwa daycare Little Aresha telah beroperasi sejak 2021 tanpa izin resmi. Selain itu, pengelolaan dinilai tidak profesional, minim pengawasan, serta mengalami kelebihan kapasitas (overload) jumlah anak.
Dari total 103 anak yang dititipkan, sebanyak 53 anak diduga menjadi korban kekerasan. Seluruh anak kini telah dikembalikan kepada orang tua masing-masing.
Polisi juga telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia, pemerintah daerah, serta dinas terkait untuk penanganan lanjutan. Dinas Kesehatan dijadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap anak-anak di rumah masing-masing.
Dalam perkembangan terbaru, sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari 1 kepala yayasan, 1 kepala sekolah, serta 11 pengasuh.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Rizki Adrian, menyebut pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan kekerasan dan perlakuan diskriminatif di daycare tersebut.
Salah satu wali murid, Hita, mengaku terkejut dengan kondisi sebenarnya di dalam daycare yang jauh berbeda dari promosi yang ditawarkan.
“Yang dijelaskan lengkap, ada AC, kasur, mainan, bahkan makan dan mandi. Tapi kenyataannya tanpa AC, tanpa kasur, hanya matras puzzle,” ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, mencakup dugaan tindakan kekerasan fisik, penelantaran, hingga perlakuan diskriminatif terhadap anak.
Polisi menyatakan penyelidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan jumlah pelapor maupun tersangka akan bertambah.[YKP]

