RELUNG.ID- Seorang pria berinisial AA (57), warga Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, ditangkap polisi atas dugaan melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak yang merupakan anak tirinya.
Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 15 tahun inisial BD..
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M. Kurniawan Azwar mengatakan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada awal Juli 2026 di wilayah Kecamatan Lubuklinggau Timur II. Perkara ini kemudian dilaporkan ke Polres Lubuklinggau dan ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lubuklinggau.
Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, polisi mengamankan AA di kediamannya di wilayah Kecamatan Lubuklinggau Timur I tanpa perlawanan.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, penyidik berhasil mengamankan terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kurniawan, Rabu (29/7/2026).
Menurut Kurniawan, pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara sebagai barang bukti.
“Saat ini, terduga pelaku telah ditahan di Polres Lubuklinggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,”jelas Kasat.
Sementara itu, penyidik terus melengkapi berkas perkara serta memastikan korban memperoleh pendampingan sesuai dengan ketentuan perlindungan anak.[NSR]

