Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bisnis»Uang Investasi Tak Bisa Ditarik, Pengusaha Asal Muara Enim Laporkan Rifan Financindo Berjangka ke Polisi
Bisnis

Uang Investasi Tak Bisa Ditarik, Pengusaha Asal Muara Enim Laporkan Rifan Financindo Berjangka ke Polisi

alwiBy alwi29/07/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kuasa Hukumnya M Amril saat menunjukkan bukti laporannya. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Seorang pengusaha asal Kabupaten Muara Enim berinisial MF (53) mendatangi Polda Sumsel usai uang investasinya di PT Rifan Financindo Berjangka (RFB) Cabang Palembang tak bisa dicairkan.

‎Kedatangan MF bersama Kuasa Hukumnya M Amril ini melaporkan PT RFB Cabang Palembang atas dugaan pelanggaran Undang-undang Perdagangan Komoditi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel.

“Kerugian yang dialami kliennya ini senilai Rp1.3 miliar, yang terdiri terdiri dari Rp1 miliar uang yang diinvestasikan kliennya serta Rp300 juta keuntungan yang semestinya kliennya terima,” kata penasihat hukumnya.

Baca juga :   Dugaan Penipuan Rp10 Miliar, Tantri Kotak Terpukul Secara Psikologis

Dia menceritakan, kejadian ini bermula saat korban menerima prospek menjanjikan usai mendatangi kantor perusahaan pialang tersebut yang berada di Komplek Pertokoan PS Mall, pada awal Mei 2026.

‎”Jadi klien kami diajak ke kantor di prospek dan langsung diminta untuk mentransfer tanpa pihak perusahaan menyampaikan profil dan risiko, jadi pihak perusahaan lebih dulu menerima transfer lebih dulu,” katanya.

Karena itu, persangkaan tindak pidana yang dilaporkan mengacu pada pasal 73 huruf E Undang undang nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Komoditi Berjangka.

Baca juga :   Apple Ekspansi ke Indonesia: Pabrik AirTag di Batam Dibangun, Beberapa Vendor Lain Siap Menyusul

‎Katanya modal senilai Rp1 miliar itu, di transfer bertahap sebanyak 8 kali selama 12 hari, dengan nominal variatif mulai dari Rp100 juta hingga ada yang mencapai Rp350 juta.

‎‎”Menurut versi klien kami di awal dijelaskan keuntungan 100 persen, misal uang Rp 300 juta jadi Rp 600 juta, dan dari keseluruhan belum ada keuntungan ditarik hanya sekali testing penarikan Rp10 juta, setelahnya tidak bisa ditarik,”ucapnya.

‎Dan benar saja, setelah uang yang diinvestasikan mencapai Rp1 miliar dalam akun kliennya disebutkan telah mendapatkan keuntungan Rp300 juta.

Baca juga :   Investasi di Sumsel Triwulan I/2025 Capai Rp13,72 Triliun, Serapan Tenaga Kerja Melonjak Tajam

‎Namun saat kliennya melakukan penarikan terhadap keuntungan senilai Rp300 juta tersebut tak bisa ditarik.

‎‎Sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya mengaku telah melayangkan dua kali surat somasi kepada perusahaan dan mengikuti proses mediasi sebagai bentuk iktikad baik.

‎Namun, hingga mediasi berakhir, tidak ditemukan titik temu dan uang dan keuntungan milik korban juga tak bisa ditarik.

Baca juga :   Menteri Investasi RI Pastikan Kelancaran Investasi Kendaraan Listrik di China

‎”Klien kami bahkan sempat menerima ucapan yang dianggap melukai perasaannya, yakni ‘jangan seperti anak kecil berinvestasi’,” ungkap Amril.

‎Ia pun meminta penyidik Polda Sumsel menangani perkara tersebut secara profesional dan bebas dari intervensi pihak manapun.

‎”Kami memohon atensi Bapak Kapolda Sumatera Selatan agar perkara ini diproses sesuai mekanisme hukum.

Baca juga :   Kesempatan Jadi Bagian JKN: BPJS Kesehatan Buka Rekrutmen Besar-besaran di Seluruh Indonesia!

‎Selain itu, Amril mengungkap adanya dugaan praktik yang dinilai merugikan nasabah. Menurutnya, kliennya sempat diminta kembali menyetor dana sebesar Rp500 juta dengan alasan sebagai syarat pencairan dana investasi.

‎‎”Beruntung klien kami tidak memenuhi permintaan tersebut sehingga kerugiannya tidak bertambah besar. Dugaan praktik seperti ini patut didalami oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.

‎Melalui laporan tersebut, pihak korban berharap kepolisian dapat mengusut tuntas perkara ini untuk mengungkap ada atau tidaknya unsur tindak pidana, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi korban.

Baca juga :   Efisiensi dan Keselamatan Tinggi, Pertamina Drilling Sabet Penghargaan dari JOB Tomori

‎Amril juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum menanamkan dana pada perusahaan investasi maupun pialang berjangka.

‎”Legalitas perusahaan tidak boleh menjadi satu-satunya alasan untuk merasa aman. Masyarakat harus memahami risiko investasi dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar,” katanya.

Menanggapi laporan tersebut, Kepatuhan PT RFB Cabang Palembang, Apriyani mengatakan, pihaknya akan kooperatif dan akan memenuhi panggilan penyidik terkait laporan polisi yang dibuat oleh membernya.

Baca juga :   KAI Divre III Palembang Pastikan Keandalan Axle Counter demi Keselamatan Perjalanan

“Penerimaan nasabah sudah sesuai SOP. Bagaimana mau menarik, kalau dia mengalami kerugian. Kalau mau ditarik itukan harus ada saldo. Tidak ada yang menahan, kalau menang ada saldonya pasti dikeluarkan,” singkatnya. (DNP)

Investasi PT RFB PT Rifan Financindo Berjangka
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleEnam Titik Karhutla Masih Membara di Sumsel, Petugas Berjibaku Cegah Api Meluas
Next Article Ayah Tiri di Lubuklinggau Ditangkap atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak
alwi

Related Posts

Bisnis

Naik Rp15 Ribu, Ini Daftar Terbaru Harga Emas Antam

30/09/20266 Views
Bisnis

Spesial HUT ke-81 KAI, Pelanggan Cukup Bayar 81 Persen untuk Naik KA Sindang Marga

27/09/202612 Views
Bisnis

Turis Asing Belanja Pakai QRIS Capai Rp6,2 Triliun, 96,7 Persen Merchant UMKM

27/09/20265 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,865 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,740 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,713 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?