RELUNG.ID – Seorang pengusaha asal Kabupaten Muara Enim berinisial MF (53) mendatangi Polda Sumsel usai uang investasinya di PT Rifan Financindo Berjangka (RFB) Cabang Palembang tak bisa dicairkan.
Kedatangan MF bersama Kuasa Hukumnya M Amril ini melaporkan PT RFB Cabang Palembang atas dugaan pelanggaran Undang-undang Perdagangan Komoditi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel.
“Kerugian yang dialami kliennya ini senilai Rp1.3 miliar, yang terdiri terdiri dari Rp1 miliar uang yang diinvestasikan kliennya serta Rp300 juta keuntungan yang semestinya kliennya terima,” kata penasihat hukumnya.
Dia menceritakan, kejadian ini bermula saat korban menerima prospek menjanjikan usai mendatangi kantor perusahaan pialang tersebut yang berada di Komplek Pertokoan PS Mall, pada awal Mei 2026.
”Jadi klien kami diajak ke kantor di prospek dan langsung diminta untuk mentransfer tanpa pihak perusahaan menyampaikan profil dan risiko, jadi pihak perusahaan lebih dulu menerima transfer lebih dulu,” katanya.
Karena itu, persangkaan tindak pidana yang dilaporkan mengacu pada pasal 73 huruf E Undang undang nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Komoditi Berjangka.
Katanya modal senilai Rp1 miliar itu, di transfer bertahap sebanyak 8 kali selama 12 hari, dengan nominal variatif mulai dari Rp100 juta hingga ada yang mencapai Rp350 juta.
”Menurut versi klien kami di awal dijelaskan keuntungan 100 persen, misal uang Rp 300 juta jadi Rp 600 juta, dan dari keseluruhan belum ada keuntungan ditarik hanya sekali testing penarikan Rp10 juta, setelahnya tidak bisa ditarik,”ucapnya.
Dan benar saja, setelah uang yang diinvestasikan mencapai Rp1 miliar dalam akun kliennya disebutkan telah mendapatkan keuntungan Rp300 juta.
Namun saat kliennya melakukan penarikan terhadap keuntungan senilai Rp300 juta tersebut tak bisa ditarik.
Sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya mengaku telah melayangkan dua kali surat somasi kepada perusahaan dan mengikuti proses mediasi sebagai bentuk iktikad baik.
Namun, hingga mediasi berakhir, tidak ditemukan titik temu dan uang dan keuntungan milik korban juga tak bisa ditarik.
”Klien kami bahkan sempat menerima ucapan yang dianggap melukai perasaannya, yakni ‘jangan seperti anak kecil berinvestasi’,” ungkap Amril.
Ia pun meminta penyidik Polda Sumsel menangani perkara tersebut secara profesional dan bebas dari intervensi pihak manapun.
”Kami memohon atensi Bapak Kapolda Sumatera Selatan agar perkara ini diproses sesuai mekanisme hukum.
Selain itu, Amril mengungkap adanya dugaan praktik yang dinilai merugikan nasabah. Menurutnya, kliennya sempat diminta kembali menyetor dana sebesar Rp500 juta dengan alasan sebagai syarat pencairan dana investasi.
”Beruntung klien kami tidak memenuhi permintaan tersebut sehingga kerugiannya tidak bertambah besar. Dugaan praktik seperti ini patut didalami oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.
Melalui laporan tersebut, pihak korban berharap kepolisian dapat mengusut tuntas perkara ini untuk mengungkap ada atau tidaknya unsur tindak pidana, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi korban.
Amril juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum menanamkan dana pada perusahaan investasi maupun pialang berjangka.
”Legalitas perusahaan tidak boleh menjadi satu-satunya alasan untuk merasa aman. Masyarakat harus memahami risiko investasi dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar,” katanya.
Menanggapi laporan tersebut, Kepatuhan PT RFB Cabang Palembang, Apriyani mengatakan, pihaknya akan kooperatif dan akan memenuhi panggilan penyidik terkait laporan polisi yang dibuat oleh membernya.
“Penerimaan nasabah sudah sesuai SOP. Bagaimana mau menarik, kalau dia mengalami kerugian. Kalau mau ditarik itukan harus ada saldo. Tidak ada yang menahan, kalau menang ada saldonya pasti dikeluarkan,” singkatnya. (DNP)

