RELUNG.ID- Aroma skandal korupsi kembali menyeruak dari gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Setelah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kini memanggil Abdullah Azwar Anas, mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB).
Azwar Anas hadir memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (24/9/2025) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Benar, yang bersangkutan hari ini diperiksa sebagai saksi dalam jabatannya saat itu sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) tahun 2022 sehubungan dengan penyidikan Chromebook,” ujarnya.
Meski begitu, Anang enggan membeberkan lebih jauh materi pemeriksaan terhadap politisi PDI-P asal Banyuwangi tersebut. Pemeriksaan ini disebut sebagai upaya mendalami peran dan pengetahuan Azwar Anas dalam proses proyek yang diduga menyimpang.
Sebelumnya, Jampidsus telah menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka pada 4 September 2025. Ia diduga terlibat sejak awal dalam pertemuan dengan Google Indonesia yang mengunci penggunaan Chrome OS pada perangkat TIK melalui Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021.
Dari hasil penyelidikan, kerugian negara akibat proyek ini ditaksir mencapai Rp1,98 triliun. Jumlah pasti masih menunggu perhitungan resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Selain Nadiem, sejumlah nama lain juga ditetapkan sebagai tersangka, antara lain mantan staf khusus Jurist Tan (JT), konsultan Ibrahim Arief (IA), eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL), serta mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).[YKP]

