Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Tak Ingin Terima Rp250 Juta, Eks Bos Taufik Minta Uang Sayembara Diserahkan ke Korban
Hukum

Tak Ingin Terima Rp250 Juta, Eks Bos Taufik Minta Uang Sayembara Diserahkan ke Korban

RiyadiBy Riyadi25/06/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Penangkapan Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Penangkapan Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, memunculkan pertanyaan terkait nasib uang sayembara senilai Rp250 juta yang sebelumnya dijanjikan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, bagi pihak yang membantu menangkap pelaku.

Menanggapi hal tersebut, Dadang Ahyar Ismail (53), mantan atasan Taufik yang sempat berkomunikasi dengannya sebelum penangkapan, menyatakan tidak mengharapkan hadiah tersebut. Ia justru berharap uang sayembara diberikan kepada korban yang dinilai lebih membutuhkan.

“Oh ya saya dengar dari istri, kalau memang benar ada pernyataan bahwa yang menyerahkan tersangka akan diberikan Rp250 juta,” ujar Dadang, Rabu (24/6/2026).

Baca juga :   Eks Plt Kadis PMD Sumsel Dituntut 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Batik Desa

Dadang mengaku, apabila dirinya dianggap berhak menerima hadiah karena perannya dalam membujuk Taufik untuk menyerahkan diri, maka uang tersebut akan diserahkan sepenuhnya kepada korban.

“Alhamdulillah kalau memang saya yang menerima, akan saya berikan kepada korban. Atau Pak Dedi Mulyadi langsung saja memberikannya kepada korban, karena mereka lebih membutuhkan,” katanya.

Sebelumnya, Taufik Hidayat berhasil ditangkap di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6/2026) malam. Sebelum ditangkap, Taufik diketahui sempat menghubungi Dadang untuk meminta saran terkait kondisi yang dihadapinya.

Baca juga :   Sebelum Meledak, Gudang Minyak Ilegal di Palembang Diduga Selundupkan 200 Liter Solar Perhari

Dalam komunikasi tersebut, Dadang mengaku menyarankan Taufik agar tidak terus melarikan diri dan memilih menyerahkan diri kepada pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasus yang menjerat Taufik menjadi perhatian publik setelah terungkap dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29). Korban diduga mengalami kekerasan dan penyekapan selama tiga tahun terakhir sebelum akhirnya ditemukan pihak keluarga dalam kondisi memprihatinkan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pekan lalu.

Sementara itu, penyidik Polda Jawa Barat masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menggali motif yang melatarbelakangi tindakan Taufik terhadap korban.

Baca juga :   6 Pelajar SMP di PALI Diamankan Setelah Aniaya ODGJ

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan sejumlah saksi guna mengungkap fakta-fakta yang melatarbelakangi kasus tersebut.

“Kami masih mendalami sehingga saat ini belum bisa menyampaikan informasi lebih banyak lagi. Proses penyelidikan dan penyidikan akan dilakukan secara profesional, prosedural, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Hendra.

Menurutnya, sejumlah barang bukti serta keterangan para saksi telah dikumpulkan untuk memperkuat proses penyidikan. Selain itu, hasil visum korban dari RSHS Bandung juga akan dijadikan salah satu alat bukti dalam perkara tersebut.

Baca juga :   Kasus Skincare Berlanjut, Doktif Tegas Tak Mau Berdamai

Hingga kini, polisi masih berupaya mengungkap secara utuh motif dan rangkaian peristiwa yang dialami korban selama bertahun-tahun sebelum kasus itu terungkap ke publik.[YKP]

Pelaku Penganiayaan Kekasih Penangkapan Taufik Hidayat Uang Sayembara Rp 250 Juta
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleJalin Kemitraan dengan EssilorLuxottica, Meta Luncurkan Kacamata Pintar AI Baru
Next Article Mahasiswa UBK Mengaku Terima Rp20 Juta, Gerindra: Saya Yakin Bukan dari Gibran
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,899 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,771 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,744 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?