RELUNG.ID – Remaja 17 tahun berinisial FAP terpaksa ditangkap anggota Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.
Pasalnya, remaja tersebut nekat melaukan pembacokan terhadap korban Joni (58) yang tak lain tetangganya sendiri.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana menerangkan, penangkapan tersangka FAP menindaklanjuti laporan polisi nomor LP/B/3225/IX/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel tanggal 23 September 2026.
Dimana dalam laporan korban Joni (58), peristiwa itu terjadi di Jalan Sabokingking, Kelurahan Sei Buah, Kecamatan IT II Palembang, Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Berawal, masih dikatakan oleh Musa, saat pelaku bersama ibunya terlibat cekcok mulut dengan tetangga di tempat kejadian perkara atau TKP. Lalu datang korban yang hendak melerai pertikaian tersebut.
“Tersangka merasa tidak senang saat korban melerai keributan itu, lalu dia pulang ke rumah kontrakannya mengambil sebilah pedang dan kembali lagi ke lokasi,” jelas Musa saat dikonfirmasi, Sabtu (26/9/2026) pagi.
Musa mengatakan, tersangka FAP sempat mengayunkan pedang tersebut ke arah korban dan warga lainnya hingga pada akhirnya terkena pipi sebelah kanan dari Joni.
“Setelah kejadian itu, korban membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang. Lalu, anggota kita melakukan serangkaian penyelidikan, memeriksa saksi dan mengamankan pelaku FAP,” jelas Musa.
Atas kejadian tersebut, tersangka Fando Azzam Pratama dijerat dengan Pasal 466 Jo Pasal 307 Undang-undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP tindak pidana penganiayaan biasa dan kepemilikan senjata tajam. (DNP)

