RELUNG.ID– Nekat membuka lahan dengan cara dibakar, David Rosmil (43), warga Jalan Jepang, Lorong Damai II, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Palembang, diamankan Satreskrim Polrestabes Palembang.
Aksi pembakaran lahan tersebut terjadi di Perum Griya Lebak Murni, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Palembang, Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, penangkapan David bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya lahan yang terbakar di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti laporan itu, anggota kita mendatangi lokasi kejadian dan mendapati satu lelaki yang diduga melakukan pembakaran,” kata Musa kepada wartawan melalui pesan singkat, Selasa (1/9/2026).
Saat diamankan dan diperiksa, David mengakui telah membakar lahan tersebut. Kepada polisi, ia mengaku pembakaran dilakukan untuk membuka lahan yang rencananya akan digunakan untuk menanam tanaman.
“Dia mengakui membakar lahan untuk menanam tanaman. Dia kita amankan di Polsek Sako Palembang dan diserahkan ke Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Musa.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu buah korek api gas dan satu senjata tajam jenis celurit.
Atas perbuatannya, David dijerat Pasal 308 KUHP dan/atau Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Polisi masih memproses perkara tersebut untuk penyidikan lebih lanjut.[YKP]

