Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Jangan Hanya Upaya Pemadaman, DPR Desak Karhutla 2026 Diusut Tuntas
Regional

Jangan Hanya Upaya Pemadaman, DPR Desak Karhutla 2026 Diusut Tuntas

alwiBy alwi24/08/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
KLH/BPLH saat melakukan penyegelan di areal PT BHP. (Istimewa)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Anggota Komisi XIII DPR RI bidang Hukum dan HAM, Rieke Diah Pitaloka, meminta penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 2026 tidak berhenti pada upaya memadamkan api.

Hal ini menyusul sikap tegas Presiden RI, Prabowo Subianto yang meminta korporasi terbukti melakukan pembakaran hutan atau lahan ditindak sesuai hukum.

Baca juga :   Kabut Asap Mulai Pekat, Dinkes OKI Klaim Kasus ISPA Masih Normal

Rieke menilai pernyataan Presiden harus segera ditindaklanjuti melalui proses hukum yang nyata, terukur, transparan, dan menyasar pihak yang paling bertanggung jawab.

“Jangan sampai penegakan hukum hanya menangkap pelaku lapangan, sementara aktor yang memerintah, membiarkan, lalai memenuhi kewajiban pencegahan, atau memperoleh manfaat tidak tersentuh,” kata Rieke dikutip dari keterangan resminya, Senin (24/8/2026).

Ia menyoroti informasi pemerintah mengenai empat korporasi di Kalimantan Barat yang saat ini dalam proses penyelidikan. Menurut Rieke, proses terhadap perusahaan tersebut harus dilakukan secara profesional, transparan, tanpa intervensi, dan tanpa tebang pilih.

Baca juga :   Tak Harus Tunggu Api Padam, Polda Sumsel Instruksikan Penyidik Bergerak Perkuat Penegakan Hukum Karhutla

Rieke menilai pemerintah memiliki dasar hukum yang cukup untuk menindak pihak yang terbukti bertanggung jawab atas karhutla.

Ia menyebut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana terakhir diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 telah menyediakan instrumen pengawasan, sanksi administratif, pertanggungjawaban perdata, hingga ketentuan pidana lingkungan.

Selain itu, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan yang terakhir diubah melalui PP Nomor 8 Tahun 2026 juga dinilai memperkuat landasan pengawasan dan penegakan hukum.

Baca juga :   Bupati Muba Pimpin Rapat Bersama Seluruh Camat, Tekankan Sinergi dan Pelayanan Prima

Rieke meminta Polri, Kejaksaan, penyidik lingkungan hidup dan kehutanan, serta aparat penegak hukum terkait melakukan penelusuran secara terpadu.

Menurut dia, lokasi kebakaran perlu dicocokkan dengan kawasan hutan, hak guna usaha (HGU), wilayah perkebunan, serta konsesi dan perizinan.

Penelusuran juga harus dilakukan terhadap rantai pertanggungjawaban, mulai dari pelaku di lapangan hingga pengendali dan korporasi yang berkaitan dengan kebakaran.

Baca juga :   Gubernur Sumsel Dorong Kesiapsiagaan Kolektif Hadapi Kemarau Ekstrem

“Gunakan instrumen administratif, perdata dan pidana secara paralel sesuai kewenangan dan alat bukti,” ujarnya.

Selain penegakan hukum, Rieke mendorong pemerintah membangun sistem data terpadu mengenai karhutla.

Data tersebut, kata dia, setidaknya harus memuat titik dan luas kebakaran, status kawasan, pemegang izin atau konsesi, pemilik manfaat, hasil pemeriksaan lapangan, jumlah masyarakat terdampak, nilai kerugian, anggaran penanganan, perkembangan proses hukum, serta kewajiban pemulihan.

Baca juga :   15 Titik Hotspot Terpantau di Sumsel

Ia mengusulkan langkah tersebut dijalankan melalui Rencana Aksi Nasional 90 Hari Kerja dengan evaluasi pada hari ke-7, ke-30, ke-60, dan ke-90.

Menurut Rieke, keterbukaan data penting agar penanganan karhutla tidak hanya berhenti pada kasus per kasus, tetapi juga mampu mengungkap pola dan pihak yang berada di balik terjadinya kebakaran.

Rieke juga menegaskan penindakan terhadap pelaku karhutla tidak boleh berhenti pada vonis maupun pencabutan izin.

Baca juga :   Karhutla di Muara Enim Meluas, Api Mendekati Permukiman Warga

Pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan sesuai dengan ketentuan hukum.

Di sisi lain, negara harus memastikan hak masyarakat tetap terlindungi selama krisis karhutla berlangsung. Hal tersebut mencakup akses kesehatan, kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pendidikan, keselamatan pekerja, serta perlindungan terhadap kelompok rentan.

“Negara tidak boleh membiarkan keuntungan dinikmati pihak tertentu sementara biaya kesehatan, pemadaman, kerusakan lingkungan dan pemulihan ditanggung rakyat,” tegasnya.

Baca juga :   2028, IKN Jadi Ibu Kota Politik, Fokus Fungsi Pemerintahan

Rieke menilai karhutla bukan semata persoalan ekologis. Ketika asap mengancam kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan kehidupan masyarakat, persoalan tersebut juga menyangkut hak asasi manusia serta menjadi ujian terhadap supremasi hukum.

“Saya mendukung ketegasan Presiden Prabowo. Sekarang waktunya membuktikan bahwa ketegasan politik berujung pada ketegasan hukum,” katanya.

Ia menekankan, penanganan karhutla harus diarahkan pada tiga hal utama, yakni membongkar pihak yang bertanggung jawab, memastikan pertanggungjawaban hukum, serta memulihkan hak masyarakat dan lingkungan yang terdampak. (ril)

DPR RI Kabut Asap Karhutla Prabowo Subianto Presiden RI Rieke Diah Pitaloka
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePria di Lumajang Dikebiri Istri karena Diduga Sering Selingkuh, Kini Diperbolehkan Pulang
Next Article Gubernur Sumsel Wacanakan Realokasi Anggaran untuk Atasi Karhutla, Opsi Sekolah Hybrid Disiapkan
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20267 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,917 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,789 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,762 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?