Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Tak Harus Tunggu Api Padam, Polda Sumsel Instruksikan Penyidik Bergerak Perkuat Penegakan Hukum Karhutla
Regional

Tak Harus Tunggu Api Padam, Polda Sumsel Instruksikan Penyidik Bergerak Perkuat Penegakan Hukum Karhutla

alwiBy alwi01/09/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Wakapolda Sumsel Brigjen Pol. Rony Samtana saat memberikan intruksi terhadap penyidik kepolisian. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Polda Sumatera Selatan memperkuat penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan meningkatkan kemampuan penyidik di tingkat Direktorat maupun Polres jajaran.

Penguatan tersebut menjadi bagian dari langkah terpadu menghadapi potensi karhutla sekaligus memastikan setiap dugaan tindak pidana ditangani berdasarkan fakta dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, Senin sore (31/8/2026).

Baca juga :   Polda Sumsel Kerahkan 3.500 Personel Gabungan Amankan Malam Nataru

Penguatan kemampuan penyidikan dipimpin Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rony Samtana, bersama Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, Jajaran Polres Musi Banyuasin turut mengikuti pengarahan secara daring sebagai bagian dari evaluasi dan konsolidasi penanganan perkara karhutla di wilayah hukum Polda Sumsel.

Wakapolda Sumsel Brigjen Pol. Rony Samtana, menekankan bahwa penyidik harus bergerak sejak awal peristiwa terjadi dan tidak perlu menunggu api benar-benar padam untuk mulai mengumpulkan fakta serta petunjuk.

Langkah tersebut dilakukan tanpa mengganggu proses pemadaman dan tetap mengutamakan pengamanan tempat kejadian perkara.

Baca juga :   Warga Pulau Rimau Banyuasin Dilaporkan Hilang, Diduga Diterkam Buaya Saat Perbaiki Jukung

Saat kebakaran masih berlangsung, penyidik dapat melakukan pengamatan, mendokumentasikan kondisi awal, mencari saksi, mengumpulkan informasi serta mengamankan petunjuk yang berpotensi menjadi alat bukti.

Pengamanan TKP juga menjadi perhatian agar barang bukti dan informasi penting tidak rusak, berubah atau hilang akibat proses pemadaman maupun aktivitas lainnya di lokasi.

Salah satu kemampuan utama yang harus dimiliki penyidik adalah menentukan titik asal api dengan menggabungkan kondisi fisik lahan, pola rambatan api, arah angin dan keterangan para saksi.

Baca juga :   KSOP Cabut Izin Berlayar Tugboat Karya Pasific 2208, Usai Hantam 2 Pelabuhan di Palembang

Analisis tersebut diperlukan untuk menguji apakah kebakaran terjadi akibat kelalaian atau terdapat dugaan kesengajaan yang memenuhi unsur tindak pidana.

Penyidik juga diarahkan memeriksa pihak-pihak yang memiliki informasi relevan, mulai dari pemilik lahan, pemilik lahan yang berbatasan langsung, orang yang pertama mengetahui kejadian, hingga pihak lain yang mengetahui kondisi lokasi sebelum kebakaran.

Keterangan kepala desa juga dapat menjadi bagian penting untuk mengetahui kepemilikan lahan, kondisi wilayah serta langkah pencegahan karhutla yang telah dilakukan.

Baca juga :   Terbakar Hampir 100 Persen, Tim DVI Kesulitan Identifikasi 16 Korban Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk Tangki

Setiap keterangan yang diperoleh dalam penyelidikan harus diuji dengan fakta objektif di lapangan. Penyidik tidak boleh hanya mengandalkan alibi pihak yang diperiksa, tetapi harus mencocokkannya dengan kondisi TKP, pola rambatan api, arah angin, temuan fisik serta informasi lain yang relevan.

“Konstruksi pasal harus mengikuti fakta dan alat bukti, bukan sebaliknya. Setiap unsur tindak pidana harus dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang relevan agar konstruksi perkara dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Wakapolda Sumsel.

Penguatan pembuktian juga diarahkan tidak hanya mengandalkan keterangan saksi. Penyidik dapat mengoptimalkan keterangan ahli, surat, barang bukti serta bukti elektronik seperti rekaman CCTV, video telepon seluler maupun data digital lainnya sepanjang diperoleh dan dikelola sesuai prosedur hukum.

Baca juga :   Pemda Wajib Alokasikan 2 Persen DTU untuk Ojek hingga Transportasi Umum

Dia juga mengingatkan bahwa kualitas penyidikan tidak ditentukan oleh tebalnya berkas perkara, melainkan oleh kekuatan dan keterkaitan alat bukti dalam membuktikan setiap unsur pidana.

“Berkas perkara tidak perlu tebal, tetapi harus berisi alat bukti yang berkualitas dan substansial,” tegasnya.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring menekankan, pentingnya kemampuan analisis penyidik dalam menangani kebakaran yang terjadi di kawasan perkebunan maupun yang berkaitan dengan korporasi.

Penyidik harus mampu menguji secara objektif berbagai keterangan mengenai sumber api, pola kejadian dan rambatan kebakaran.

Baca juga :   Alihfungsi Drainase Jadi Penyebab Banjir, Pemkot Pagar Alam Siapkan Sanksi Tegas

Dalam perkara yang berkaitan dengan perusahaan, penyidik juga diarahkan mendalami dokumen perizinan, standar operasional prosedur pengendalian karhutla, kesiapan personel, anggaran serta sarana dan prasarana pencegahan kebakaran.

Apabila diperlukan, proses pembuktian dapat diperkuat dengan melibatkan ahli dan Laboratorium Forensik.

Pendalaman terhadap perkara korporasi juga diarahkan untuk melihat hubungan antara kebijakan perusahaan, keputusan manajemen, tindakan di lapangan serta pihak yang memiliki tanggung jawab sesuai fakta dan alat bukti.

Baca juga :   Viral Pernikahan Beda Usia Terpaut 40 Tahun, Ekspresi Pengantin Wanita Jadi Sorotan

Dokumen perusahaan, penggunaan anggaran dan bukti elektronik dapat menjadi bagian dari proses membangun konstruksi perkara.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan,  penguatan kemampuan penyidikan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Sumsel dalam memastikan setiap dugaan tindak pidana karhutla ditangani secara profesional dan berbasis pembuktian.

“Upaya pencegahan dan pemadaman terus berjalan. Namun ketika ditemukan adanya dugaan tindak pidana, penegakan hukum juga harus dilakukan secara maksimal. Penyidik harus mampu membaca fakta di lapangan, mengamankan alat bukti dan membangun konstruksi perkara yang kuat sehingga dapat dipertanggungjawabkan dalam proses hukum,” tutupnya. (FZP)

Api Karhutla Polda Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePrabowo Terima KARTANU di Penutupan Muktamar ke-35 NU, Jadi Anggota Seumur Hidup
Next Article Bakar Lahan untuk Buka Kebun, Pria di Palembang Diamankan Polisi
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20264 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,865 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,739 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,712 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?