RELUNG.ID – Paula Verhoeven akhirnya dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan perselingkuhan yang sempat dilayangkan dalam gugatan cerai oleh sang suami, Baim Wong.
Putusan ini keluar dari Pengadilan Tinggi Agama Jakarta, sekaligus membatalkan vonis sebelumnya dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang menyebut Paula melakukan nusyuz atau pembangkangan terhadap suami.
Meski dinyatakan bersih dari tuduhan selingkuh, Paula tetap tidak mendapatkan hak asuh atas kedua anak mereka. Hak asuh penuh tetap berada di tangan Baim Wong.
Kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid, menanggapi putusan banding ini dengan nada kritis. Ia menyayangkan pertimbangan hakim yang disebutnya lebih bersifat memaafkan ketimbang mempertimbangkan bukti.
“Dalam rekonvensi ada persoalan terkait nusyuz, dan itu terbukti,” ujar Fahmi dikutip dari kanal YouTube NIT NOT.
“Tapi karena dianggap dia (Paula) tidak paham tentang syariat Islam, maka hakim memaafkan,” tambahnya.
Fahmi menilai alasan tersebut tidak dapat dibenarkan secara syar’i. Ia menyindir bahwa dalam hukum Islam, ketidaktahuan tidak serta merta menghalalkan yang haram.
“Ini yang menjadi persoalan. Tidak semestinya karena tidak tahu, lalu menjadi boleh,” tegas Fahmi.
Lebih lanjut, ia menegaskan meski putusan banding telah menggugurkan tuduhan perselingkuhan, itu tidak mengubah keputusan terkait hak asuh anak.
Paula disebut tidak hanya kehilangan hak asuh, tapi juga dibatasi dalam menemui anak-anaknya. Ia tidak boleh menemui anak-anak di sekolah, dan hanya diperkenankan bertemu di rumah Baim. (KPB)

