RELUNG.ID- Klaster bangunan yang dilengkapi sejumlah fasilitas mewah di area Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dibongkar menggunakan alat berat, Rabu (30/9/2026).
Sedikitnya 10 bangunan ditertibkan setelah Komisi XIII DPR RI melakukan inspeksi langsung ke Lapas Cibinong.
Sejumlah bangunan yang berada di kawasan rumah dinas dan mess lapas tersebut dibongkar menggunakan ekskavator. Sebelum pembongkaran, barang-barang dari dalam bangunan terlebih dahulu dikeluarkan.
Barang yang diangkut antara lain televisi berukuran besar, kasur, kulkas, hingga pendingin ruangan (AC). Selanjutnya, barang-barang tersebut dibawa menggunakan truk dan dikeluarkan dari area lapas.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara mengatakan, 10 bangunan tersebut tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Selain itu, bangunan tersebut disebut tidak dibangun menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) serta berdiri di kawasan bantaran sungai.
“Kami telah hadir di sini dan sama-sama kita tegakkan aturan bahwa ada 10 unit yang tidak termasuk barang milik negara, tidak juga dibangun dari APBN dan menyalahi aturan dari bantaran sungai. Kami bongkar pada hari ini juga,” ujar Dewi di Lapas Cibinong, Rabu.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Mashudi mengungkapkan terdapat 13 bangunan rumah dinas di kawasan tersebut yang belum tercatat dalam sistem pencatatan BMN.
Bangunan-bangunan itu diketahui berada di kawasan bantaran Sungai Ciliwung.
Pemerintah sebelumnya masih melakukan pendalaman terkait administrasi, status aset, dan pemanfaatan bangunan tersebut.
Pembongkaran dilakukan sebagai bagian dari penataan kawasan Lapas Cibinong terhadap bangunan yang dinilai tidak memenuhi ketentuan, terutama terkait status aset negara dan keberadaannya di kawasan bantaran sungai.[YKP]

