RELUNG.ID– Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan meninjau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026).
Peninjauan dilakukan setelah Ombudsman RI sebelumnya melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lapas tersebut.
Dalam peninjauan itu, Komisi XIII DPR RI menemukan sejumlah botol minuman beralkohol yang tersimpan di dalam lemari dua pintu di salah satu bangunan kawasan lapas.
Bangunan tersebut diduga ditempati terpidana Jimmy Masrin.
Anggota Komisi XIII DPR RI Yan Permenas Mandenas terlihat mengangkat dua botol minuman beralkohol dari dalam lemari tersebut.
“ada dua botol whisky,” kata Yan saat menunjukkan barang temuan tersebut.
Dari pantauan di lokasi, masih terdapat empat botol minuman beralkohol yang tersimpan di dalam kulkas.
Selain minuman beralkohol, sejumlah barang lainnya turut diamankan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), di antaranya televisi, kulkas, sofa, kasur, dan pendingin ruangan (AC).
Temuan tersebut sejalan dengan hasil sidak Ombudsman RI sebelumnya.
Dalam peninjauan tersebut, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengatakan 10 bangunan di kawasan Lapas Cibinong dibongkar karena berdiri di bantaran Sungai Ciliwung dan tidak sesuai dengan ketentuan.
Bangunan yang disebut sebagai rumah dinas itu juga tidak memiliki izin pembangunan serta tidak tercatat sebagai aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Keputusan pembongkaran diambil setelah rapat bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan peninjauan langsung ke lokasi.
“Oleh karena itu, pada rapat dengar pendapat kemarin, ada juga keputusan kami, Pak, nanti kita sepakati supaya ini bisa kita eksekusi hari ini. Itu dibongkar pada hari ini supaya clear dan jelas, karena tidak bagian dari aset Kementerian Imigrasi dan pembangunannya di bantaran sungai,” ujar Sugiat.
Pembongkaran kemudian dilakukan menggunakan alat berat dan disaksikan pihak-pihak yang hadir dalam peninjauan tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan wewenang di Lapas Kelas IIA Cibinong.
“Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang. Saya ulangi lagi, ada peristiwa penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang diatur dalam PP tadi Pasal 5 dan diancam di Pasal 8,” kata Rudi.
Menurut Rudi, penyalahgunaan wewenang tersebut masuk kategori pelanggaran berat berdasarkan aturan yang berlaku.
Ia menyebut terdapat tiga jenis sanksi yang dapat diberikan, yakni demosi, penonaktifan, hingga pemberhentian dengan tidak hormat.
Rudi mengatakan informasi lebih lengkap mengenai dugaan pelanggaran tersebut akan disampaikan dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (5/10/2026).[YKP]

