RELUNG.ID — Sebanyak 18 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan tiga situs web terkenal, yakni 1XBET, W88, dan Liga Ciputra. Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Bareskrim Polri dalam periode Mei dan Juni 2024.
Dari tiga situs web tersebut, jumlah tersangka yang ditetapkan berbeda-beda. Untuk situs 1XBET, polisi menetapkan sembilan tersangka, situs W88 ada tujuh tersangka, dan Liga Ciputra ada dua tersangka.
Para tersangka menggunakan modus operandi yang hampir serupa dalam menjalankan aktivitas judi online, yaitu dengan menyediakan sistem pembayaran untuk para pemain judi. Sistem ini meliputi proses deposit dan penarikan dana (withdraw) pada tiga website judi online tersebut.
“Dengan cara menyediakan sarana sistem pembayaran deposit dan withdraw pada tiga website judi online,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), Komjen Wahyu Widada di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6).
Untuk menghindari pelacakan oleh pihak berwenang, para tersangka menyamarkan operasional pembayaran judi online dengan mengalihkannya ke luar negeri. Ini dilakukan melalui penggunaan alat pembayaran kripto dan money changer.
“Alat pembayaran dibuat di Indonesia dengan rekening bank di Indonesia. Tokennya dikirimkan melalui ekspedisi dan dioperasionalkan dari luar negeri. Ini dilakukan untuk menyamarkan transaksi keuangan,” jelas Wahyu.
Para tersangka dikenakan berbagai pasal, di antaranya Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 UU 1/2024 tentang perubahan kedua atas UU 11/2008 tentang ITE, Pasal 82 dan Pasal 85 UU 3/2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, serta Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.[TRA]

