Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Bareskrim Polri Tetapkan 18 Tersangka Kasus Judi Online
Hukum

Bareskrim Polri Tetapkan 18 Tersangka Kasus Judi Online

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda22/06/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Sebanyak 18 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan tiga situs web terkenal, yakni 1XBET, W88, dan Liga Ciputra. Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Bareskrim Polri dalam periode Mei dan Juni 2024.

Dari tiga situs web tersebut, jumlah tersangka yang ditetapkan berbeda-beda. Untuk situs 1XBET, polisi menetapkan sembilan tersangka, situs W88 ada tujuh tersangka, dan Liga Ciputra ada dua tersangka.

Para tersangka menggunakan modus operandi yang hampir serupa dalam menjalankan aktivitas judi online, yaitu dengan menyediakan sistem pembayaran untuk para pemain judi. Sistem ini meliputi proses deposit dan penarikan dana (withdraw) pada tiga website judi online tersebut.

“Dengan cara menyediakan sarana sistem pembayaran deposit dan withdraw pada tiga website judi online,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), Komjen Wahyu Widada di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6).

Untuk menghindari pelacakan oleh pihak berwenang, para tersangka menyamarkan operasional pembayaran judi online dengan mengalihkannya ke luar negeri. Ini dilakukan melalui penggunaan alat pembayaran kripto dan money changer.

“Alat pembayaran dibuat di Indonesia dengan rekening bank di Indonesia. Tokennya dikirimkan melalui ekspedisi dan dioperasionalkan dari luar negeri. Ini dilakukan untuk menyamarkan transaksi keuangan,” jelas Wahyu.

Para tersangka dikenakan berbagai pasal, di antaranya Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 UU 1/2024 tentang perubahan kedua atas UU 11/2008 tentang ITE, Pasal 82 dan Pasal 85 UU 3/2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, serta Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.[TRA]

Bareskrim Polri Judi Online
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Gerakan SERTAKAN untuk Lindungi Pekerja Rentan di Sumsel
Next Article Rugikan Negara Rp27 Miliar, Buronan Kasus Korupsi Internet Desa di Dinas PMD Muba Ditangkap Kejati Sumsel
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/202615 Views
Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Regional

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,972 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,843 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,816 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?