RELUNG.ID – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menangkap seorang buronan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jaringan Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muba, Sabtu (22/6).
Tersangka berinisial R (Riduan) yang menjabat sebagai Kasi Keuangan Desa pada Dinas PMD Muba.
Berdasarkan pantauan, R terlihat mengenakan masker dan sorban putih saat tiba di Kejati pada pukul 16.05 WIB dengan pengawalan ketat dari petugas.
Penangkapan R ini dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.
Dia mengatakan, R telah ditetapkan sebagai DPO dan meminta tim untuk bergerak cepat menangkap tersangka tersebut. Dalam penangkapan ini, pihaknya juga meminta bantuan kepada Polda Sumsel.
“Kami juga meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka R uuntuk menginformasikan kepada kami sehingga kami bisa bergerak cepat dan mengamankan tersangka tersebut,” singkatnya.
Sementara itu, R enggan berkomentar terkait keberadaannya selama menjadi DPO. “Tanya saja pengacara saya,” singkatnya.
Seperti diketahui, Riduan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Sumsel terkait dugaan pengelolaan internet pada Dinas PMD Muba tahun anggaran 2019-2023 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp27 miliar.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Mei 2024, Riduan tidak bersikap kooperatif hingga akhirnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (YOS)
