RELUNG.ID – Satnarkoba Polres Pagar Alam menggagalkan peredaran narkotika jenis Sabu di wilayah hukumnya.
Dari ungkap kasus tersebut, polisi menangkap satu pelaku beserta barang bukti sebanyak 59 paket sabu.
Pelaku yakni Hasan Basri (55) warga kampung Tebat Baru Kelurahan Tebat Giri Indah Kecamatan Pagar Alam Selatan.
Kasat Narkoba Polres Pagar Alam, Iptu Doris Sandi mengatakan, terungkapnya kasus dengan barang bukti yang cukup banyak ini usai mendapat informasi dari masyarakat.
Setelah dilakukan penyelidikan dengan melakukan pengintaian selama beberapa hari, ternyata informasi tersebut benar.
“Ya kami berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba di kampung Tebat Baru Ilir barang buktinya ada 59 paket Sabu dan uang tunai,”kata Doris (2/7/2026).
Saat ini Satres Narkoba Polres Pagar Alam masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap bandar besar pemasok Sabu tersebut maupun jaringannya.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba untuk itu pelaku masih terus kami periksa intensif untuk mengetahui dari mana asal barang maupun jaringan lainnya,” imbuhnya
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal Pidana nomor 35 tahun 2009 dengan lama kurungan minimal 5 tahun sampai dengan 20 tahun. (TFK)

