RELUNG.ID – Satuan Binmas Polres Lubuklinggau menggelar kegiatan Police Goes to School di SMKN 4 Lubuklinggau, Senin (26/1/2026). Kegiatan ini dilaksanakan saat upacara bendera dan diikuti seluruh siswa sekolah tersebut.
Kasat Binmas Polres Lubuklinggau AKP Nyoman Sutrisno mengatakan kegiatan ini bertujuan mempererat silaturahmi antara kepolisian, pihak sekolah, dan pelajar, sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.
Nyoman mengungkapkan, pelanggaran tata tertib sekolah masih sering dilakukan pelajar. Bentuk pelanggaran tersebut antara lain datang terlambat, tidak mengenakan seragam sesuai ketentuan, membolos, merokok di lingkungan sekolah, hingga tidak menjaga sikap terhadap guru dan sesama siswa.
“Setiap pelanggaran memiliki konsekuensi, mulai dari teguran, pembinaan, sampai sanksi sesuai aturan sekolah. Ini bertujuan membentuk karakter disiplin dan tanggung jawab,” ujarnya.
Selain pelanggaran disiplin, Nyoman menegaskan sejumlah bentuk kenakalan remaja berpotensi berujung pidana. Salah satunya adalah bullying, baik secara fisik, verbal, psikologis, maupun melalui media digital.
“Bullying bisa berdampak serius bagi korban, mulai dari tekanan psikologis, depresi, hingga munculnya keinginan mengakhiri hidup,” katanya.
Ia menjelaskan, tindakan bullying yang mengandung unsur kekerasan, ancaman, atau penghinaan dapat dijerat Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara hingga 3 tahun 6 bulan.
Kenakalan remaja lain yang juga berpotensi pidana adalah tawuran antar pelajar. Menurut Nyoman, tawuran umumnya dipicu emosi yang tidak terkendali, salah pergaulan, dan solidaritas kelompok yang keliru.
“Dalam Pasal 472 KUHP, setiap orang yang turut serta dalam penyerangan atau perkelahian secara berkelompok dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahaya narkoba bagi generasi muda. Penyalahgunaan narkotika, menurutnya, dapat menghancurkan masa depan dan merupakan tindak pidana serius.
“Pengguna, pengedar, maupun perantara narkoba dapat dipidana sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009,” pungkas Nyoman. (NSR)

