RELUNG.ID – Wiwing Sultan (40), warga Dusun I Desa Rantau Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan ditangkap Polisi.
Residivis ini ditangkap lantaran menyimpan senjata api (Senpi) rakitan beserta dengan amunisinya.
Polisi menangkap pelaku di rumahnya setelah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seorang pria yang sering membawa senpi.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Muratara IPDA Erwin Antoni mengatakan setelah dilakukan penyelidikan ke kediaman rumah pelaku pada Kamis, 25 Juni 2026 pagi, ternyata benar adanya barang bukti senpi rakitan yang ditemukan disembunyikan diatas mesin cuci.
“Saat dilakukan pemeriksanaan rumah, ditunjukan oleh pelaku senpi yang sering dibawanya ada diatas mesin cuci,” kata IPDA Erwin.
Selajutnya pelaku berikut dengan barang bukti dibawa ke Polres Muratara untuk di proses sesuai hukum yang berlaku. Berdasarkan pengakuan pelaku, senpi tersebut didapat dari nemu sara sedang menebas rumput di belakang rumah tetangganya.
“Pengakuannya senpi digunakan pelaku untuk keperluan berburu,” ujarnya.
Selain itu, pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus senjata tajam (Sajam) tahun 2024. Termasuk juga kasus pencurian di tahun 2019 dengan hukuman 1,6 tahun. (NSR)

