RELUNG.ID – Polisi menangkap seorang pria inisial MH (39) di Jalan Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupayen Musi Rawas, Sumatera Selatan lantaran kedapatan memiliki senjata api (Senpi) rakitan.
Warga asal Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu, Provinis Bengkulu ini ditangkap Tim Satreskrim Polres Musi Rawas pada Jumat, 13 Juni 2026 sekitar pukul 00.15 WIB.
Dari pelaku diamankan senpi rakitan jenis revolver beserta 2 butir amunisi peluru aktif.
“Senpi ditemukan terselip di pinggang sebelah kiri pelaku saat dilakukan penangkapan,” kata Kasat Reskrim Polres Musi Rawa AKP Redho Agus Suhendra pada Senin kemarin, (15/6/2026).
Dijelaskan, penangkapan tersebut merupakan bagian dari gelaran operasi senpi Musi 2026. Berawal adanya laporan masyarakat mengenai gerak gerik mencurigakan di pinggir jalan Desa Ranah Periuk.
Polisi kemudian menindak lanjutinya dengan melakukan penyelidikan serta pengintaian. Kemudian petugas melakukan melakukan penangkapan sekaligus penggeledahan badan terhadap pelaku.
“Ditemukan senpi jenis revolver berikut 2 peluru aktif di pinggang kiri pelaku dan diakuinya senpi ilegal itu miliknya,” pungkasnya. (NSR)

