RELUNG.ID – Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas meringkus satu dari dua tersangka begal sadis yang saat beraksi membawa senjata api (Senpi) dan senjata tajam (Sajam).
Tersangka ditangkap saat sedang merayakan malam tahun baru di kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Tersangka yakni Habibi (38), warga Lorong Splatur II, Desa Kenali Asam Bawah, Kecamatan kota Baru, kota Jambi, Provinis Jambi.
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Redho mengatakan aksi pencurian dengan kekerasan tersebut dilakukan kawanan tersangka di Desa Suka Merindu, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas.
Kejadian tersebut dialami korban seorang mahasiswa, Suratman (25) yang kehilangan sepeda motor Yamaha RX King Nomor Polisi (Nopol) B 6352 FGS.
Dijelaskan, saat ditangkap tersangka berusaha melakukan perlawanan dan kabur. Hingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan ditembak yang mengenai kaki sebelah kanan. Tersangka ditangkap di Lubuklinggau pada Kamis, 1 Januari 2025 malam.
Aksi curas tersebut menurutnya terjadi pada Jumat, 19 September 2025 lalu sekitar pukul 13.40 WIB. Berawal saat itu korban pulang dari kebun menuju ke rumahnya di Desa Suka Merindu, Kecamatan STL Ulu Terawas dengan naik motor Yamaha RX King.
“Diperjalanan dari jarak 10 meter, korban melihat 2 orang yang berdiri di pinggir jalan, namun korban terus berjalan,” kata Kasat Reskrim pada Sabtu, (3/1/2026).
Kemudian setelah mendekati kedua orang tersebut, dari jarak 2 meter korban memperhatikan keduanya dan ternyata korban mengenali keduanya yakni Habibi yang saat itu membawa sebilah sajam jenis parang dan DA (DPO) memegang sepucuk senpi rakitan laras pendek.
Kemudian tersangka Habibi menghadang dan menyuruh korban untuk berhenti sambil mengarahkan parang ke arah korban dari jarak 2 meter. Lalu melihat hal itu, korban langsung berhenti.
Setelah korban berhenti, DA berjalan kearah samping kanan korban dan langsung mengarahkan 1 pucuk senpi rakitan ke arah kepala korban dengan jarak 1 meter. Selanjutnya kedua tersangka menyuruh korban untuk turun dari motor.
“Karena takut, korban turun dari motor,” ujarnya.
Setelah itu tersangka Habibi dan DA langsung mengambil motor korban. Motor tersebut dikendarai oleh tersangka Habibi dengan membonceng DA dan langsung meninggalkan korban ke arah Desa Sukamana, Kecamatan STL Ulu Terawas.
Usai kejadian tersebut, korban mencari bantuan kepada warga dengan berjalan kaki sekitar 10 meter. Lalu bertemu dengan Ilang Fauzi dan korban berkata kalau dirinya telah menjadi korban begal yang dilakukan Habibi serta DA.
Selanjutnya korban bersama Ikang Fauzi langsung mengejar para pelaku. Lalu sekitar 40 meter, korban melihat pelaku Habibi dan DA yang sedang berhenti dan masuk kedalam kebun milik warga. Sedangkan korban bersama Ikang Pauzi mengendap dan mendekati para pelaku.
“Korban melihat 1 unit motor miliknya ditinggal di kebun milik warga,” terangnya.
Melihat hal itu, korban langsung mengamankan dan mengambil motor miliknya bersama dengan Ikang Pauzi. Setelah itu korban bersama Ikang Pauzi meninggalkan lokasi tersebut.
“Tersangka mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian dengan Kekerasan di Desa Suka Merindu Kecamatan STL Ulu Terawas,” ungkapnya.
Selain itu, aksi begal yang dilakukan tersangka bukan hanya sekali. Diketahui tersangka telah melakukan aksinya beberapa kali. Termasuk melakukan aksi begal terhadap korbannya seorang Guru Sekolah Dasar (SD). (NSR)

